Tabel PO PAK - Oktober 2019

Halaman ini hanya menampilkan sebagian dari isi
PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN AKADEMIK PANGKAT DOSEN
yang diterbitkan secara resmi oleh
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA IPTEK DAN DIKTI KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI TAHUN 2019

selengkapnya pada tautan berikut
https://drive.google.com/file/d/1iEUMZRL-zXA29pHhJEv18Ba2v_POPVFV/view?usp=sharing

Pilih Tabel PAK

Tabel 1. Jumlah Angka Kredit Kumulatif Paling Sedikit dari Unsur Utama dan Unsur Penunjang
NO JABATAN KUALIFIKASI AKADEMIK UNSUR UTAMA UNSUR PENUNJANG
PELAKSANAAN PENDIDIKAN PELAKSANAAN PENELITIAN PELAKSANAAN PENGABDIAN MASYARAKAT
1 Asisten Ahli Magister ≥55% ≥25% Paling Sedikit 0.50ak dan ≤10% ≤10%
2 Lektor Magister ≥45% ≥35% Paling Sedikit 0.50ak dan ≤10% ≤10%
3 LektorKepala Magister/ Doktor ≥40% ≥40% Paling Sedikit 0.50ak dan ≤10% ≤10%
4 Profesor Doktor ≥35% ≥45% Paling Sedikit 0.50ak dan ≤10% ≤10%

Tabe12. Komponen pendidikan, Pelaksanaan, Pendidikan, dan Angka Kredit

No. Komponen Kegiatan Bukti Kegiatan Batas Maksimal diakui Angka Kredit
(1) (2) (3) (4) (5)
KEGIATAN PENDIDIKAN
A.
PENDIDIKAN
1.
Mengikuti pendidikan formal dan memperoleh gelar/sebutan/ijazah:
a. Doktor/sederajat Bukti tugas/izin belajar dan pindai ijazah asli 1 /periode Penilaian 200
b. Magister/sederajat Bukti tugas/izin belajar dan pindai ijazah asli 1 /periode Penilaian 150
2. Mengikuti diklat prajabatan golongan III Bukti tugas/izin belajar dan pindai ijazah asli 1 /periode Penilaian 3

Pendidikan

Kegiatan pendidikan formal dosen meliputi pendidikan formal/ tugas belajar dan mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan golongan III. Besarnya   angka   kredit   mengikuti   kegiatan   pendidikan   sekolah   dengan memperoleh gelar/sebutan/ijazah/akta, apabila bidang ilmu  untuk gelar akademik yang diperoleh sama dengan bidang penugasan jabatan fungsional dosennya adalah :

  1. Doktor (53) = 200
  2. Magister (52) = 150

Bilamana angka kredit untuk gelar/ sebutan/ijazah/ akta tertentu telah dihitung dalam pengusulan jabatan terakhir sebelumnya, maka penghitungan besarnya angka kredit merupakan selisih antara angka kredit gelar yang diperoleh terakhir dengan angka kredit gelar yang telah dihitung pada pengusulan jabatan terakhir sebelumnya. Sebagai contoh adalah: Dosen A memiliki jabatan akademik terakhir Lektor Kepala dengan gelar akademik 52. Setelah memiliki Jabatan Lektor Kepala ia melanjutkan studi ke 53. Setelah lulus 53 ia mengusulkan kenaikan jabatan ke Profesor dalam bidang penugasan yang sesuai dengan bidang ilmu Doktor (53) pengusul. Penghitungan angka kredit untuk gelar 53 dosen A adalah: 200 – 150 = 50 angka kredit.

Bukti ijazah yang diakui adalah ijazah yang dikeluarkan oleh:

  1. perguruan tinggi atau program studi dalam negeri yang terakreditasi paling rendah B; dan
  2. perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapat penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) Kemenristekdikti.

Apabila bidang ilmu untuk gelar akademik terakhir yang kedua, tidak sesuai dengan bidang penugasan jabatan fungsionalnya, maka angka  kreditnya disamakan dengan angka kredit kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi dengan nilai angka kredit untuk 53 adalah disetarakan dengan 15 angka kredit dan 52 adalah 10 angka kredit.

Tabe12. Komponen pendidikan, Pelaksanaan, Pendidikan, dan Angka Kredit

No. Komponen Kegiatan Bukti Kegiatan Batas Maksimal diakui Angka Kredit
(1) (2) (3) (4) (5)
KEGIATAN PENDIDIKAN
B.
PELAKSANAAN PENDIDIKAN
1.
Melaksanakan perkuliahan / tutorial/ perkuliahan praktikum dan
membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di
laboratorium, praktik keguruan, bengkel/ studio/ kebun percobaan
/ teknologi pengajaran dan praktik lapangan (setiap semester):
1.
Asisten Ahli untuk:
a. beban mengajar 10 sks pertama
Pindai SK penugasan asli dan bukti kinerja
5 0,5
b. beban mengajar 2 sks berikutnya 0,5 0,25
2.
Lektor/Lektor Kepala/Profesor untuk
a. beban mengajar 10 sks pertama
Pindai SK penugasan asli dan bukti kinerja
10 /semester 1
b. beban mengajar 2 sks berikutnya 1 /semester 0,5
3.
Kegiatan pelaksanaan pendidikan untuk pendidikan dokter klinis
a. Melakulan pengajaran untuk peserta pendidikan dokter melalui
tindakan medik spesialistik
Pindai SK penugasan asli dan bukti kinerja
11 / semester
4
b. Melakukan pengajaran konsultasi spesialis kepada peserta
pendidikan dokter
Pindai SK penugasan asli dan bukti kinerja 2
c. Melakukan pemeriksaan luar dengan pembimbingan terhadap peserta
pendidikan dokter
Pindai SK penugasan asli dan bukti kinerja 2
d. Melakukan pemeriksaan dalam dengan pembimbingan terhadap peserta
pendidikan dokter
Pindai SK penugasan asli dan bukti kinerja 3
e. Menjadi saksi ahli dengan pembimbingan terhadap peserta
pendidikan dokter
Pindai SK penugasan asli dan bukti kinerja 1
2. Membimbing seminar mahasiswa
(setiap semester)
Pindai SK penugasan asli dan bukti kinerja   1
3. Membimbing KKN, Praktik Kerja Nyata,Praktik Kerja Lapangan
(setiap semester)
Pindai SK penugasan asli dan bukti kinerja   1
4.
Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi,
tesis, skripsi dan laporan akhir studi yang sesuai bidang
penugasannya:
1.
Pembimbing Utama per orang (setiap mahasiswa):
a. Disertasi Pindai lembar pengesahan dan bukti kinerja 4 lulusan /semester 8
b. Tesis Pindai lembar pengesahan dan bukti kinerja 6 lulusan /semester 3
c. Skripsi Pindai lembar pengesahan dan bukti kinerja 8 lulusan /semester 1
d. Laporan akhir studi Pindai lembar pengesahan dan bukti kinerja 10 lulusan /semester 1
2.
Pembimbing Pendamping / Pembantu per orang (setiap mahasiswa):
a. Disertasi Pindai lembar pengesahan dan bukti kinerja 4 lulusan
/semester
6
b. Tesis Pindai lembar
pengesahan dan bukti
kinerja
6 lulusan
/semester
2
c. Skripsi Pindai lembar
pengesahan dan bukti kinerja
8 lulusan
/semester
0,5
d. Laporan akhir studi Pindai lembar
pengesahan dan bukti
kinerja
10 lulusan
/semester
0,5
5.
Ber tugas sebagai penguji pada ujian akhir/ Profesi* (setiap
mahasiswa):
1. Ketua penguji Pindai SK penugasan, bukti kinerja dan undangan 4 lulusan
/semester
1
2. Anggota penguji Pindai SK penugasan, bukti kinerja dan undangan 8 lulusan
/semester
0,5
6. Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan,
termasuk dalam kegiatan ini adalah membimbing mahasiswa
menghasilkan produk saintifik (setiap semester)
Pindai SK penugasan, dan bukti kinerja 2 kegiatan
/semester
2
7. Mengembangkan program kuliah yang mempunyai nilai kebaharuan
metode atau substansi (setiap produk)
File produk 1 mata kuliah
/semester
2
8.
Mengembangkan bahan pengajaran / bahan kuliah yang mempunyai
nilai kebaharuan (setiap produk),
1. Buku ajar File produk 1
buku /tahun
20
2. Diktat, Modul, Petunjuk praktikum, Model, Alat bantu, Audio
visual, Naskah tutorial, Job sheet praktikum terkait dengan mata
kuliah yang diampu
File produk 1 produk
/semester
5
9. Menyampaikan orasi ilmiah di tingkat perguruan tinggi File produk 2 orasi
/semester
5
10.
Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sesuai tugas pokok, fungsi dan kewenangan dan/ atau setara (setiap semester):
1 jabatan /semester
 
1. Rektor Pindai SK Jabatan 6
2. Wakil rektor/dekan/direktur program pasca sarjana/ketua lembaga Pindai SK Jabatan 5
3. Ketua sekolah tinggi/pembantu dekan/ asisten direktur program
pasca sarjana/ direktur politeknik/kepala LLDikti
Pindai SK Jabatan 4
4. Pembantu ketua sekolah tinggi/ pembantu direktur politeknik Pindai SK Jabatan 4
5. Direktur akademi Pindai SK Jabatan 4
6. Pembantu direktur politeknik, ketua jurusan / bagian pada
universitas/ institut/ sekolah tinggi
Pindai SK Jabatan 3
7. Pembantu direktur akademi/ketua jurusan / ketua prodi pada
univers itas/politeknik/akademi, sekretaris jurusan/bagian pada
universitas Iinstitut/sekolah tinggi
Pindai SK Jabatan 3
8. Sekretaris jurusan pada politeknik/akademi dan kepala
laboratorium (bengkel) universitas/institut/sekolah
tinggi/politeknik/akademi
Pindai SK Jabatan 3
11.
Membimbing dosen yang mempunyai jabatan akademik lebih rendah
setiap semester (bagi dosen Lektor Kepala ke atas):
1. Pembimbing pencangkokan Pindai SK Penugasan, dan bukti kinerja 1 orang 2
2. Reguler Pindai SK Penugasan, dan bukti kinerja 1 orang 1
12.
Melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan di luar
institusi tempat bekerja setiap semester (bagi dosen Lektor
kepala ke atas):
1. Detasering Pindai SK Penugasan, dan bukti kinerja 1 orang 5
2. Pencangkokan Pindai SK Penugasan, dan bukti kinerja 1 orang 4
13.
Melaksanakan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi :
1. Lamanya lebih dari 960 jam Pindai sertifikat asli   15
2. Lamanya antara 641-960 jam Pindai sertifikat asli   9
3. Lamanya antara 481-640 jam Pindai sertifikat asli   6
4. Lamanya antara 161-480 jam Pindai sertifikat asli   3
5. Lamanya antara 81-160 jam Pindai sertifikat asli   2
6. Lamanya antara 30-80 jam Pindai sertifikat asli   1
7. Lamanya antara 10-30 jam Pindai sertifikat asli   0,5

* Termasuk dalam kegiatan ini adalah menguji pada pendidikan dokter klinik.

Pelaksanaan Pendidikan

Angka kredit dan batas maksimum yang diakui untuk setiap sub unsur kegiatan dalam melaksanakan pendidikan dan pengajaran serta bimbingan tugas akhir adalah sebagai berikut.

1. Melaksanakan perkuliahan/tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, bengkel / studio / kebun percobaan / teknologi pengajaran dan praktek lapangan merupakan satu paket dengan jumlah angka kredit maksimum yang dapat diakui:
a. Asisten Ahli : 12 sks/semester dengan nilai angka kredit 5,5
b. Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar Profesor: 12 sks/semester dengan nilai angka kredit 11
2. Membimbing seminar mahasiswa adalah membimbing seminar mahasiswa dalam rangka studi akhir dan angka kreditnya 1 setiap semester tidak tergantung pada jumlah mahasiswa yang dibimbing.
3. Membimbing kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata dan praktek kerja lapangan, angka kreditnya bukan setiap kegiatan melakukan kegiatan selama 1 semester tanpa melihat jumlah mahasiswa setiap kelas yang dibimbing.
4. Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi,tesis, skripsi dan laporan akhir studi, angka kreditnya diberikan jika yang dibimbing telah dinyatakan lulusl mengakhiri studi dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Setiap disertasi, diberi 8 angka kredit bagi pembimbing utama dan 6 angka kredit bagi setiap pembimbing pembantu / pendamping.
b. Setiap tesis, diberi 3 angka kredit bagi pembimbing utama dan 2 angka kredit bagi pembimbing pembantu / pendamping.
c. Setiap skripsi, diberi 1angka kredit bagi pembimbing utama dan 0,5 angka kredit bagi setiap pembimbing pembantu / pendamping.
d. Setiap laporan akhir studi, diberi 1angka kredit bagi pembimbing utama dan 0,5 angka kredit bagi setiap pembimbing pembantu / pendamping.
Batas maksimal kegiatan yang diakui setiap semester adalah sebagai berikut.
1) Pembimbing Utama :
a) Meluluskan S3 = 4 lulusan
b) Meluluskan S2 = 6 lulusan
c) Meluluskan S1/DIV = 8 lulusan
d) Meluluskan DIII = 10 lulusan
2) Pembimbing Pendamping / Pembantu :
a) Meluluskan S3 = 4 lulusan
b) Meluluskan S2 = 6 lulusan
c) Meluluskan S1/DIV = 8 lulusan
d) Meluluskan DIII = 10 lulusan
Angka kredit paling tinggi yang dapat diperoleh sebagai pembimbing utama / pembimbing pendamping per semester 32 kum.
5. Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir, angka kreditnya 1setiap mahasiswa bagi ketua penguji dan 0,5 setiap mahasiswa bagi sekretaris dan anggota penguji. Termasuk dalam pengertian ujian akhir adalah ujian disertasi/ tesis/ skripsi/ laporan akhir studi, komprehensif.
Batas maksimal yang diakui untuk kegiatan ini setiap semester adalah :
a. Ketua Penguji = 4 mahasiswa
b. Anggota Penguji = 8 mahasiswa
Ketua penguji dan anggota penguji yang dimaksud adalah dosen yang tidak menjadi pembimbing mahasiswa yang diuji.
6. Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik adalah kegiatan-kegiatan yang bersifat kurikuler dan kokurikuler termasuk sebagai penasehat akademik / dosen wali, sedangkan dibidang kemahasiswaan adalah kegiatan-kegiatan yang bersifat ekstra kurikuler seperti pembinaan minat, penalaran dan kesejahteraan mahasiswa.
7. Mengembangkan program kuliah adalah hasil pengembangan inovatif model metode pembelajaran, media pembelajaran dan evaluasi pembelajaran dalam bentuk suatu tulisan yang tersimpan dalam perpustakaan perguruan tinggi, termasuk dalam kegiatan ini adalah pengembangan dan penyusunan mata kuliah baru serta pengembangan dan penyusunan metodologi pendidikan dan metodologi penelitian di perguruan tinggi, setiap semester 1 mata kuliah. Tidak termasuk dalam kegiatan ini adalah pembuatan silabi, SAP, materi presentasi dari suatu mata kuliah yang sudah ada.
8. Mengembangkan bahan pengajaran adalah hasil pengembangan inovatif materi substansi pengajaran dalam bentuk buku ajar, diktat, modul, petunjuk praktikum, model, alat bantu, audio visual, naskah tutorial,job sheet terkait dengan mata kuliah yang diampu. Bahan pengajaran yang telah mendapatkan sertifikat karya cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, maka karya tersebut tidak dapat diajukan sebagai bukti melaksanakan penelitian.
a. Buku ajar adalah buku pegangan untuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar di bidangnya dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secara resmi dan disebarluaskan .
b. Diktat adalah bahan ajar untuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun oleh dosen mata kuliah tersebut,mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebar luaskan kepada peserta kuliah.
c. Modul adalah bagian dari bahan ajar untuk suatu mata kuliah yang ditulis oleh dosen matakuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebarluaskan kepada peserta kuliah.
d. Petunjuk praktikum adalah pedoman pelaksanaan praktikum yang berisi tata cara, persiapan, pelaksanaan, analisis data pelaporan. Pedoman tersebut disusun dan ditulis oleh kelompok dosen yang menangani praktikum tersebut dan mengikuti kaidah tulisan ilmiah.
e. Model adalah alat peraga atau simulasi komputer yang digunakan untuk menjelaskan fenomena yang terkandung dalam penyajian suatu mata kuliah untuk meningkatkan pemahaman peserta kuliah.
f. Alat bantu adalah perangkat keras maupun perangkat lunak yang digunakan untuk membantu pelaksanaan perkuliahan dalam rangka meningkatkan pemahaman peserta didik tentang suatu fenomena.
g. Audio visual adalah alat bantu perkuliahan yang menggunakan kombinasi antara gambar dan suara, digunakan dalam kuliah untuk meningkatkan pemahaman peserta didik tentang suatu fenomena.
h. Naskah tutorial adalah bahan rujukan untuk kegiatan rujukan tutorial suatu mata kuliah yang disusun dan ditulis oleh dosen mata kuliah atau oleh pelaksana kegiatan tutorial tersebut, dan mengikuti kaidah tulisan ilmiah.
Batas maksimal yang diakui untuk kegiatan mengembangkan bahan pengajaran adalah sebagai berikut.
1) Buku ajar/buku teks = 1buku / tahun
2) Diktat, modul, model, petunjuk praktikum = 1produk/semester
9. Menyampaikan orasi ilmiah pada tingkat pendidikan tinggi adalah menyampaikan pidato ilmiah pada forum-forum kegiatan tradisi akademik seperti dies natalis, wisuda lulusan dan lain-lain. Adapun batas maksimal yang diakui untuk kegiatan menyampaikan orasi ilmiah yaitu 2 perguruan tinggi/semester .
10. Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi adalah bertugas untuk menduduki jabatan tertentu pada tingkat perguruan tinggi berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. Dalam pengertian ini yang termasuk menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi adalah sebagai berikut.
a. Rektor
b. Wakil rektor/ dekan/ direktur program pasca sarjana/ketua lembaga
c. Ketua sekolah tinggi/ pembantu dekan/ asisten direktur program pasca sarjana/ direktur politeknik/kepala LLDikti
d. Pembantu ketua sekolah tinggi/ pembantu direktur politeknik
e. Direktur akademi
f. Ketua jurusan/bagian pada universitas/ institutf sekolah tinggi
g. Pembantu direktur akademi/ketua jurusan / ketua prodi pada politeknik/ akademi, sekretaris jurusan/ prodi/bagian pada universitas/ institutf sekolah tinggi
h. Sekretaris jurusan pada politeknik/ akademi dan kepala laboratorium (bengkel) universitas Iinstitut/ sekolah tinggi/ politeknik/ akademi
Adapun batas angka kredit yang diakui bagi dosen yang menduduki jabatan lebih dari satu pada saat yang sama adalah angka kredit dari salah satu jabatan yang bemilai lebih tertinggi.
11. Membimbing/membina dosen yang lebih rendah jabatan fungsionalnya, baik pembimbing pencangkokan maupun pembimbing reguler adalah mereka yang menduduki jabatan paling rendah Lektor Kepala. Membimbing pencangkokan adalah kegiatan membimbing dosen yunior dari perguruan tinggi tertentu, yang dicangkokan pada perguruan tinggi asal pembimbing dalam bidang ilmu yang sama. Sedangkan membimbing reguler adalah kegiatan membimbing dosen yunior oleh seorang dosen senior dalam bidang ilmu yang sama pada perguruan tinggi sendiri. Adapun batas maksimal yang diakui untuk kegiatan membimbing dosen yang lebih rendah adalah satu kegiatan per semester.
12. Melaksanakan kegiatan detasering adalah melaksanakan suatu kegiatan penugasan dari peguruan tinggi asal ke suatu perguruan tinggi lain untuk membimbing dosen yunior pada perguruan tinggi tersebut dalam bidang ilmu yang sama. Sedangkan melaksanakan kegiatan pencangkokan adalah mengikuti sebagai dosen peserta pencangkokan yang dikirim oleh perguruan tinggi asal ke suatu perguruan tinggi lain untuk tujuan meningkatkan kemampuan dalam bidang ilmunya. Kegiatan detasering dan pencangkokan yang dapat diakui adalah satu kegiatan per semester.
13. Kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan usaha untuk meningkatkan kompetensi dosen baik sebagai pendidik profesional atau pun sebagai ilmuwan. Termasuk dalam kegiatan ini antara lain adalah post-doctoral, scheme for academic mobilihj and exchange (SAME), short-course, bimbingan teknis (bimtek), pelatihan untuk meningkatkan kemampuan mengajar (seperti pengembangan keterampilan teknik instruksional (Pekerti) dan Applied Approach), dan lain-lain.

Tabel 4. Wewenang dan Tanggung Jawab Dosen dalam Mengajar program studi

No. JABATANAKADEMIK DOSEN KUALIFIKASI PENDIDIKAN PROGRAM STUDI (STRATA)
DIPLOMA/SARJANA MAGISTER DOKTOR
1 Asisten Ahli Magister M
Doktor M B B
2 Lektor Magister M
Doktor M M B
3 Lektor Kepala Magister M
Doktor M M M
4 Profesor Doktor M M M

M = Melaksanakan; B = Membantu

Tabel 5 Wewenang dan Tanggung Jawab Dosen dalam Kegiatan Bimbingan Laporan Tugas Akhir, Skripsi, Tesis dan Disertasi

No. JABATANAK ADEMIK DOSEN KUALIFIKASI PENDIDIKAN BIMBINGAN TUGAS AKHIR
SKRIPSI/ TUGAS AKHIR TESIS DISERTASI
1 Asisten Ahli Magister M
Doktor M B
2 Lektor Magister M
Doktor M M B
3 Lektor Kepala Magister M
Doktor M M B/M*
4 Profesor Doktor M M M**

*   = Memiliki karya ilmiah sebagai penulis pertama pada jurnal ilmiah internasional bereputasi
** = Memiliki karya ilmiah sebagai penulis pertama atau sekurang-kurangnya penulis korespondensi pada jurnal ilmiah internasional bereputasi
M = Melaksanakan (Pembimbing Utama, Promotor
B = Membantu (Pembimbing Pendampingan, Co promotor)

Tabel 6a. Tugas, Tanggung Jawab dalam Publikasi Karya llmiah untuk Kenaikan Jabatan Akademik Reguler sebagai Penulis Pertama dan sekaligus Penulis Korespondensi
No Jabatan Akademik Persyaratan Khusus Karya Ilmiah
Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 3, atau peringkat 4, atau peringkat 5, atau peringkat 6 Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat Akreditasi 1 atau peringkat 2 Jurnal lnternasional Jurnal lnternasional bereputasi
1 Asisten Ahli w s s s
2 Lektor w s s s
3 Lektor Kepala / Magister s s w s
Lektor Kepala/ Doktor s w s s
4 Profesor s s s w

W : wajib ada, atau boleh digantikan dengan karya ilmiah yang angka kreditnya lebih tinggi
S : disarankan ada

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 49, Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor, maka selain persyaratan karya ilmiah untuk pemenuhan persyaratan khusus, untuk pengajuan usulan profesor juga dipersyaratkan: (a) pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/penugasan tingkat daerah/nasional/kementerian/ internasional/korporasi, atau kompetitif internal Perguruan Tinggi, (sebagai ketua, kecuali penelitian program tesis/disertasi);  atau  (b)  pernah  membimbing/membantu   membimbing  program doktor, atau (c) pernah menguji sekurang-kurangnya tiga mahasiswa program doktor (baik di perguruan tinggi sendiri maupun perguruan tinggi lain); atau (d) sebagai reviewer sekurang-kurangnya pada 2 (dua) jurnal internasional bereputasi yang berbeda .

Dalam rangka penjaminan mutu dan peningkatan kualitas dosen dalam jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor, maka bagi pengusul pada jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor dengan masa kerja minimal sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB dipersyaratkan memiliki karya ilmiah yang luar biasa. Keluarbiasaan ini ditunjukkan dengan pengusul memiliki karya ilmiah di atas ketentuan minimum seperti yang tercantum pada Tabel 6a.

(A). Seseorang yang ketika diusulkan ke Lektor Kepala dengan masa kerja kurang 8 (delapan) tahun sejak pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Asisten Ahli, maka: (1) Diperlukan karya ilmiah yang memenuhi persyaratan sesuai lampiran V Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN no 4/VIII/PB/ 2014 dan 24 tahun 2014 ditunjukkan pada penjelasan Tabel 7 butir 1, butir 11, dan butir 12.2 (penjelasan  ada di halaman 31, 34 dan 35), yaitu Jurnal Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemenristekdikti (contoh Web of Science danfatau Scopus) dengan SJR jurnal di atas 0,15, atau SJR jurnal di atas 0,10 dan Q2, atau memiliki JIF WoS di atas 0,05. Tidak termasuk dalam kriteria ini adalah jurnal berstatus coverage discontinued dan cancelled di Scopus/ SCimagojr; dan (2) Melampirkan bukti proses pembimbingan Tugas Akhir paling sedikit dari 40 (empat puluh) lulusan Diploma/Sarjana (sebagai pembimbing utama), atau 10 (sepuluh) lulusan Magister (sebagai pembimbing utama/pendamping),  atau kombinasi   dari berbagai  lulusan.

(B). Seseorang yang ketika diusulkan dari jabatan akademik Lektor Kepala ke profesor dengan masa kerja 10 (sepuluh) sampai 20 (dua puluh) tahun, maka: (1) Diperlukan karya ilmiah yang memenuhi persyaratan sesuai Penjelasan Tabel 7 butir 1, butir 11, dan butir 12.2, (masing-masing di halaman 31, 34 dan 35), yaitu Jurnal Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemenristekdikti (contoh Web of Science danfatau Scopus) dengan dengan SJR jurnal atau JIF Web of Science Clarivate Analytic paling sedikit 0,50; dan (2) Melampirkan bukti proses pembimbingan Tugas Akhir paling sedikit dari 80 (delapan puluh) lulusan Diploma/Sarjana (sebagai pembimbing utama), atau 20 (dua puluh) lulusan Magister (sebagai  pembimbing  utama),  atau kombinasi dari berbagai lulusan.

Tabel 6b. Tugas, Tanggung Jawab dalam Publikasi Karya llmiah untuk Kenaikan Loncat Jabatan Akademik sebagai Penulis Pertama dan sekaligus Penulis Korespondensi

No.

Jabatan Akademik

Jurnal Internasional Bereputasi

1

Asisten Ahli ke Lektor Kepala

W, minimal 2 buah

2

Lektor ke Profesor

W, minimal 4 buah

Dalam rangka penjaminan mutu dan peningkatan kualitas dosen, maka bagi pengusull oncat jabatan Asisten Ahli ke Lektor Kepala dan Lektor ke Profesor harus memenuhi ketentuan seperti tabel 6b dengan perincian seperti butir 1 dan butir 2 di bawah ini:

  1. Seseorang yang diusulkan Loncat Jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala, maka diperlukan pemenuhan persyaratan khusus sesuai Penjelasan Tabel 7 (halaman 31) butir 1, butir 11 dan butir 12.2 dengan karya ilmiah 1 (satu) diantaranya mempunyai SJR jurnal atau JIF Web of Science Clarivate Analytic paling sedikit 0,50 dan 1(satu) diantaranya dipublikasikan setelah pendidikan sekolah. Pengajuan usulan jabatan akademik melalui loncat jabatan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk pemenuhan persyaratan substansi, perbaikan usulan hanya dapat dilakukan untuk pemenuhan administrasi. Jika persyaratan substansi tidak dipenuhi, maka usulan dialihkan melalui mekanisme usulan kenaikan jabatan akademik secara regular.
  2. Seseorang yang diusulkan Loncat Jabatan dari Lektor ke Profesor, maka diperlukan pemenuhan persyaratan khusus sesuai Penjelasan Tabel 7 (halaman 31) butir 1, butir 11 dan butir 12.2 (masing-masing di halaman 31, 34 dan 35) dengan karya ilmiah 2 (dua) diantaranya mempunyai SJR jurnal atau JIF Web of Science Clarivate Analytic paling sedikit 1,00 dan 2 (dua) diantaranya dipublikasikan  setelah pendidikan  sekolah.

Tabel 6c. Tugas, Tanggung Jawab dalam Publikasi Karya llmiah untuk Kenaikan Pangkat dalam Jabatan Akademik yang Sama sebagai penulis Utama
No. Jabatan Akademik Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 3atau peringkat 4 atau peringkat 5atau peringkat 6 Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat Akreditasi 1 atau peringkat 2 Jurnal Internasional Jurnal Internasional Bereputasi
1 Lektor w s s s
2 Lektor Kepala /Magister w s s s
Lektor Kepala /Doktor w s s s
3 Profesor w s s

Karya Ilmiah sebagaimana pada tabel 6a dan tabel 6b di atas, yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan khusus kenaikan jabatan akademik mencakup karya ilmiah pada jurnal internasional, internasional bereputasi dan seminar internasional wajib dilakukan uji kemiripan, misalnya menggunakan fasilitas perangkat lunak seperti ithenticate, turnitin, atau yang lainnya yang setara, dan menyampaikan hasil uji kemiripan pada dokumen usulan PAK Online Kemenristekdikti.

Bila hasil uji kemiripan melebihi 25% (dua puluh lima persen) terhadap 1(satu) dokumen/primary source (tidak termasuk daftar pustaka, kemiripan kalimat yang kurang dari 3% (tiga persen)), maka peer review secara substansi harus memberikan pendapat ada tidaknya indikasi plagiasi.

Tabel 7. Jenis Kegiatan dan Angka Kredit paling Tinggi Kegiatan Melaksanakan Penelitian
No. Jenis Kegiatan Bukti Kegiatan Angka Kredit Paling Tinggi Batas Pengakuan Maksimum
(1) (2) (3) (4) (5)
C. PENELITIAN
1.
Menghasilkan karya dengan bidang ilmunya: ilmiah sesuai
a)
Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang dipublikasikan dalam bentuk buku
1) Buku referensi Pindai halaman sampul, dan bukti kinerja 40 1 buku /tahun
2) Monograf Pindai halaman sampul dan bukti kinerja 20 1 buku /tahun
b)
Hasil penelitian atau hasil pemikiran dalam buku yang dipublikasikan dan berisi berbagai tulisan dari berbagai penulis (book chapter):
1) Internasional Pindai halaman sampul, daftar isi dan bukti kinerja 15 1 buku /tahun
2) Nasional Pindai halaman sampul, daftar isi dan bukti kinerja 10 1 buku /tahun
c)
Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang dipublikasikan: Batas kepatutan/ pengakuan banyaknya publikasi di setiap nomor terbitan paling banyak 2 (dua) artikel karya ilmiah
1) Jurnal internasional bereputasi (terindeks pada database internasional bereputasi dan berfaktor dampak) Pindai halaman sampul, daftar isi, dewan redaksi/ redaksi pelaksana dan bukti kinerja 40 Lihat penjelasan Butir 12.2 Untuk pemenuhan persyaratan khusus
2) Jurnal internasional terindeks pada basis data internasional bereputasi Pindai halaman sampul, daftar isi, dewan redaksi/ redaksi pelaksana dan bukti kinerja 30 Lihat penjelasan Butir 12.1 Untuk pemenuhan persyaratan khusus
3) Jurnal internasional terindeks pada basis data internasional di luar kategori 2) Pindai halaman sampul, daftar isi, redaksi pelaksana dan bukti kinerja 20 Termasuk kedalam kelompok kriteria jurnal ini adalah jurnal terindeks di Web of Science Clarivate Analytics Kelompok Emerging Sources Citation Index (ESCI)
4)
a. Jurnal Nasional terakreditasi Dikti
Pindai halaman sampul, daftar isi, dewan redaksi/ redaksi pelaksana dan bukti kinerja
25
 
b. Jurnal Nasional terakreditasi Kemenristekdikti peringkat 1 dan 2 25
5)
a. Jurnal Nasional berbahasa Inggris atau bahasa resmi (PBB) terindeks pada basis data yang diakui Kemenristekdikti, contohnya: CABI atau Index Copernicus International (ICI).
Pindai halaman sampul, dewan redaksi/ redaksi pelaksana, daftar isi dan bukti kinerja
20
 
b. Jurnal nasional terakreditasi peringkat 3 dan 4 15
6) Jurnal Nasional Gumal nasional di luar poin 5) 10 Paling tinggi 25% dari angka kredit unsur penelitian yang diperlukan untuk pengusulan ke Lektor Kepala dan Profesor
7) Jurnal ilmiah yang ditulis dalam Bahasa Resmi PBB namun tidak memenuhi syarat-syarat sebagai jurnal ilmiah internasional 10  
2. Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang didesiminasikan (Batas kepatutan/pengakuan banyaknya publikasi di setiap event/ kegiatan diseminasi paling banyak 2 (dua) artikel karya ilmiah Jumlah angka kredit karya ilmiah butir: 2.a.4; 2.b.2; 2.c.2; dan 2.d.2; paling tinggi 25% dari angka kredit unsur penelitian yang diperlukan untuk pengusulan ke Lektor Kepala dan Profesor
 
a.
Dipresentasikan secara oral dan dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan (ber ISSN/ISBN):
1) Internasional terindeks pada Scimagojr dan Scopus Pindai halaman sampul, Panitia pelaksana, Panitia pengarah, daftar isi dan bulti kinerja 30  
2) Internasional terindeks pada SCOPUS, IEEE Explore, SPIE Pindai halaman sampul, Panitia pelaksana, Panitia pengarah, daftar isi dan bulti kinerja 25 Untuk seminar internasional lainnya dapat diusulkan oleh kelompok bidang ilmu
3) Internasional Pindai halaman sampul, Panitia pelaksana, Panitia pengarah, daftar isi dan bulti kinerja 15  
4) Nasional Pindai halaman sampul, Panitia Pelaksana, Panitia pengarah, daftar isi dan bukti kinerja 10  
b.
Disajikan dalam bentuk poster dan dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan:
1) Internasional Pindai poster, Panitia Pelaksana, Panitia Pengarah daftar isi dan buku panduan 10  
2) Nasional Pindai poster, Panitia Pelaksana, Panitia pengarah, daftar isi dan buku panduan 5  
c.
Disajikan dalam seminar/ simposium/ Iokakarya, tetapi tidak dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan:
1) Internasional Pindai bukti kehadiran atau sertifikat dan bukti kinerja, Panitia 5  
2) Nasional Pindai bukti kehadiran atau sertifikat dan bukti kinerja 3  
d.
Hasil penelitian /pemikiran yang tidak disajikan dalam seminarI simposium/ lokakarya, tetapi dimuat dalam prosiding:
1) Internasional Pindai halaman sampul, daftar isi makalah, dan bukti kinerja 10  
2) Nasional Pindai halaman sampul, daftar isi makalah, dan bukti kinerja 5  
e. Hasil penelitian /pemikiran yang disajikan dalam koran/majalah populerIumum Pindai halaman sampul dan bukti kinerja 1 Jumlah angka kredit karya ilmiah butir 2.e dan 3paling banyak 5% dari angka kredit unsur penelitian untuk pengajuan ke semua jenjang
3. Hasil penelitian atau pemikiran atau kerjasama industri yang tidak dipublikasikan (tersimpan dalam perpustakaan) yang dilakukan secara melembaga Pindai halaman sampul,daftar isi, lembar pengesahan dan bukti kinerja 2  
4. Menerjemahkan/ menyadur buku ilmiah yang diterbitkan (ber ISBN) Pindai halaman sampul dan bukti kinerja yang dapat diakses oleh asesor 15  
5. Mengedit/ menyunting karya ilmiah dalam bentuk buku yang diterbitkan (ber ISBN) Pindai halaman sampul dan bukti kinerja yang dapat diakses oleh asesor 10  
6.
Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan atau seni yang terdaftar di HaKI secara nasional atau internasional
a) Internasional yang sudah diimplementasikan di industri (paling sedikit diakui oleh 4 Negara) Pindai bukti kinerja dan sertifikat paten 60  
b) Internasional (paling sedikit diakui oleh 4 Negara) Pindai bukti kinerja dan sertifikat paten 50  
c) Nasional (yang sudah diimplementasikan di industri) Pindai bukti kinerja (produk dan efisiensi) dan sertifikat paten 40  
d) Nasional Pindai bukti kinerja (produk dan efisiensi) dan sertifikat paten 30  
e) Nasional, dalam bentuk paten sederhana yang telah memiliki sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayaan lntelektual, Kemenkumham; Pindai bukti kinerja dan sertifikat paten 20  
f) Karya ciptaan, desain industri, indikasi geografis yang telah memiliki sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham;
Pindai bukti kinerja dan sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayaan lntelektual, Kemenkumham
15
1 karya/ semester
g) Karya cipta berupa bahan pengajaran (buku ajar, modul, dan lainnya) yang telah mendapatkan sertifikat karya cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham maka karya cipta tersebut tidak dapat diajukan sebagai bukti kegiatan melaksanakan penelitian
7.
Membuat rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan; rancangan dan karya seni monumental yang tidak terdaftar di HKI tetapi telah dipresentasikan pada forum yang teragenda:
a) Tingkat Internasional Pindai bukti kinerja, peer review internasional sesuai bidang ilmu 20  
b) Tingkat Nasional Pindai bukti kinerja, peer review sesuai bidang ilmu 15  
c) Tingkat Lokal Pindai bukti kinerja, peer review sesuai bidang ilmu 10  
8. Membuat rancangan dan karya seni yang tidak terdaftar HKI*) Pindai bukti kinerja, peer review sesuai bidang ilmu *) Rincian karya dan angka kredit terdapat pada lampiran 1

*)Termasuk dalam karya ini disajikan pada suplemen (Lampiran 1)

Pengertian istilah, kriteria dan hal-hal lain yang berhubungan
dengan kegiatan penelitian dan penyebarluasan IPTEKS pada Tabel
7:
1. Karya ilmiah adalah hasil penelitian atau pemikiran yang
dipublikasikan dan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan
etika akademik. Hal ini berarti selain jurnal sebagai tempat
publikasi, kualitas dan teknik penulisan artikel ilmiah/gaya
selingkung merupakan parameter penting yang diperhatikan dalam
penulisan.
2. Batas tertinggi yang diakui suatu komponen kegiatan dalam
melaksanakan penelitian dan penyebarluasan IPTEKS adalah
rata-rata jumlah hasil atau besarnya angka kredit maksimal
selama periode penilaian yang dapat diakui untuk dinilai atau
persentase maksimal yang dibenarkan untuk suatu komponen
kegiatan tertentu terhadap angka kredit minimal yang dibutuhkan
untuk kenaikan jabatan .
3. Karya ilmiah berbentuk buku dari hasil penelitian atau pemikiran
yang original dapat berupa buku referensi atau monograf atau
buku jenis lainnya yang diterbitkan dan dipublikasikan.
3.1. Buku referensi adalah suatu tulisan dalam bentuk buku (ber-ISBN)
yang substansi pembahasannya pada satu bidang ilmu kompetensi
penulis. lsi tulisan harus memenuhi syarat-syarat sebuah karya
ilmiah yang utuh, yaitu adanya rumusan masalah yang mengandung
nilai kebaruan (novelty/ies), metodologi pemecahan masalah,
dukungan data atau teori mutakhir yang lengkap dan jelas, serta
ada kesimpulan dan daftar pustaka yang menunjukkan rekam jejak
kompetensi penulis.
3.2 Monograf adalah suatu tulisan ilmiah dalam bentuk buku
(ber-ISSN/ ISBN) yang substansi pembahasannya hanya pada satu
topik/hal dalam suatu bidang ilmu kompetensi penulis. lsi
tulisan harus memenuhi syarat-syarat sebuah karya ilmiah yang
utuh, yaitu adanya rumusan masalah yang mengandung nilai
kebaruan (novelty ties ), metodologi pemecahan masalah, dukungan
data atau teori mutakhir yang lengkap dan jelas , serta ada
kesimpulan dan daftar pustaka yang menunjukkan rekam jejak
kompetensi penulis .
Monograf atau buku referensi yang diambil dari disertasi atau
tesis tidak dapat dinilai untuk usul kenaikan jabatan
akademik/pangkat.
3.3 Buku jenis lainnya adalah yang tidak termasuk dalam buku
Referensi dan Buku Monograf tetapi tetap mempunyai nilai
akademik dan memenuhi kaidah ilmiah.
Beberapa Perguruan Tinggi mempunyai kebijakan untuk menerbitkan
buku disertasi sebagai suatu buku yang dikemas sedemikian rupa
sehingga tidak nampak bahwa buku itu sesungguhnya adalah buku
disertasi. Selain itu ada perusahaan yang membeli tesis atau
disertasi dan kemudian diterbitkan seolah olah bukan dari
disertasi/ tesis dan diusulkan sebagai buku referensi atau buku
monograph .Dengan demikian disertasi/tesis, dicetak dan
diterbitkan secara luas baik dalam bentuk cetak maupun softcopy
melalui daring dengan menggunakan Bahasa Indonesia atau salah
satu bahasa yang diakui oleh PBB dan mempunyai ISBN tidak dapat
dinilai sebagai buku referensi atau buku monograph untuk usulan
kenaikan jabatan/pangkat akademik.
4. Karya ilmiah dalam bentuk buku yang dimaksud dalam butir 3
diakui sebagai komponen penelitian untuk kenaikan jabatan
akademik adalah sebagai berikut.
a. lsi buku sesuai dengan bidang keilmuan penulis.
b. Merupakan hasil penelitian atau pemikiran yang original.
Kriteria ini yang membedakan antara buku referensi/monograf
dengan buku ajar.
c. Memiliki ISBN.
d. Tebal paling sedikit 60 (enam puluh) halaman cetak (menurut
format UNESCO).
e. Ukuran :standar, 15 x 23 em, 1 spasi.
f. Diterbitkan oleh penerbit Badan ilmiah/Organisasi/Perguruan
Tinggi.
g. lsi tidak menyimpang dari falsafah Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
5. Jumal atau berkala ilmiah atau majalah ilmiah yang selanjutnya
disebut sebagai jumal adalah bentuk terbitan yang berfungsi
meregistrasi kegiatan kecendekiaan, mensertifikasi hasil
kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah minimum,
mendiseminasikannya secara meluas kepada khalayak ramai, dan
mengarsipkan semua temuan hasil kegiatan cendekiawan ilmuwan dan
pandit yang dimuatnya.
Untuk proses penilaian karya ilmiah dalam jabatan
akademik/pangkat dosen, jurnal dibedakan menjadi:
a. jurnal ilmiah nasional,
b. jurnal ilmiah nasional terakreditasi,
c. jurnal ilmiah internasional,
d. jurnal ilmiah internasional bereputasi.
6. Jurnal Ilmiah Nasional (selanjutnya disebut Jurnal Nasional)
adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
a. Karya ilmiah ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika
akademik.
b. Memiliki ISSN.
c. Memiliki terbitan versi online.
d. Bertujuan menampung / mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian
ilmiah dan atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu.
e. Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/ peneliti yang mempunyai
disiplin­ disiplin keilmuan yang relevan.
f. Diterbitkan oleh Penerbit/ Badan Ilmiah/ Organisasi Profesi/
Organisasi Keilmuan / Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya.
g. Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia dan atau Bahasa
Inggris dengan abstrak dalam Bahasa Indonesia dan atau Bahasa
Inggris.
h. Memuat karya ilmiah dari penulis yang berasal dari paling
sedikit 2 (dua) institusi yang berbeda .
i. Mempunyai dewan redaksi/ editor yang terdiri dari para ahli
dalam bidangnya dan berasal dari paling sedikit 2 (dua)
institusi yang berbeda .
j. Angka kredit setiap karya ilmiah maksimal 10 (sepuluh).
7. Jurnal nasional yang memenuhi kriteria butir 6 huruf a sampai i
dan terindeks pada basis data yang diakui Kemenristekdikti atau
jurnal nasional akreditasi Kemenristekdikti peringkat 5 dan 6
diberikan nilai yang lebih tinggi dari jurnal nasional yaitu
maksimal 15 (lima belas) .
8. Jurnal nasional yang diterbitkan dalam salah satu bahasa PBB dan
terindeks pada basis data yang diakui Kemenristekdikti,
contohnya: CABI atau Index Copernicus International (ICI) atau
jurnal nasional akreditasi Kemenristekdikti peringkat 3 dan 4
diberikan nilai maksimal 20 (dua puluh).
9. Jurnal Ilmiah Nasional Terakreditasi (selanjutnya disebut Jurnal
Nasional Terakreditasi) adalah majalah ilmiah yang memenuhi
kriteria sebagai jumal nasional dan mendapat status
terakreditasi dari Kemenristekdikti dengan masa berlaku hasil
akreditasi yang sesuai. Jurnal nasional terakreditasi sesuai
Permen PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2013 yang dapat digunakan untuk
kenaikan jabatan akademik/ pangkat dapat diberi nilai paling
tinggi 25 adalah peringkat 1 dan peringkat 2 berdasarkan
Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018. Dalam hal Kemenristekdikti
belum menerbitkan akreditasi berdasarkan permohonan akreditasi
ulang, maka hasil akreditasi jurnal ilmiah sebelumnya tetap
berlaku.
10. Jurnal Ilmiah Internasional (selanjutnya disebut Jurnal
Internasional) dan Jurnal Ilmiah Internasional Bereputasi
(selanjutnya disebut Jurnal Internasional Bereputasi) yang
diakui oleh Kemenristekdikti dalam proses pengusulan jabatan
akademik / pangkat dosen, memiliki kriteria sebagaimana pada
butir 11 dan butir 12 di bawah ini.
11. Jurnal internasional yang berkualitas harus memenuhi kriteria
sebagai berikut.
a. Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah
ilmiah dan etika akademik.
b. Memiliki ISSN.
c. Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris,
Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok).
d. Memiliki terbitan versi online.
e. Dewan Redaksi (Editorial Board) adalah pakar di bidangnya paling
sedikit berasal dari 4 (empat) negara.
f. Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan
paling sedikit penulisnya berasal dari 2 (dua) negara.
g. Alamat jumal dapat ditelusuri daring.
h. Editor Boards dari Jumal dapat ditelusuri daring dan tidak ada
perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi
daring.
i. Proses review dilakukan dengan baik dan benar.
j. Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format
tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah.
k. Tidak pemah diketemukan sebagai jumal yang tidak bereputasi atau
jumal meragukan oleh Ditjen Dikti/ Ditjen Sumber Daya dan Iptek
atau tidak terdapat pada daftar jumal / penerbit kategori yang
diragukan.
12. 1. Jurnal yang diakui sebagai jurnal internasional oleh Ditjen
Sumber Daya Iptek dan Dikti memenuhi kriteria butir 11 huruf a
sampai k yang mempunyai indikator:
a. Diterbitkan oleh Perguruan Tinggi atau Penerbit (Publisher)
kredibel atau asosiasi profesi internasional bereputasi, dan
terindeks oleh basis data internasional yang bereputasi (contoh:
Web of Science dan Scopus) dengan SJR jurnal yang sama atau
kurang dari 0,1 atau memiliki JIF WoS kurang dari 0,05.
b. Jurnal internasional yang memenuhi kriteria butir 11 huruf a
sampai k dan indikator butir 12.1huruf a dan b dapat dinilai
paling tinggi 30 (tiga puluh).
2. Jurnal internasional bereputasi adalah jumal yang memenuhi
kriteria sebagaimana butir 11 huruf a sampai k, dengan
indikator:
a. Diterbitkan oleh asosiasi profesi ternama di dunia atau
Perguruan Tinggi atau Penerbit (Publisher) kredibel.
b. Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui
oleh Kemenristekdikti (contoh Web of Science dan/ atau Scopus)
dengan SJR jumal di atas 0,1 atau memiliki JIF WoS paling
sedikit 0,05. Jumal berstatus coverage discontinued dan
cancelled di Scopus/ Scimagojr dapat dipertimbangkan untuk
pemenuhan syarat khusus jika dapat menunjukkan bukti
korespondensi proses review dan memiliki kualitas tulisan yang
baik.
c. Jurnal internasional bereputasi yang memenuhi kriteria butir 11
huruf a sampai k dan indikator butir 12.2 huruf a dan b dapat
dinilai paling tinggi 40 (empat puluh).
Karya Ilmiah yang dipublikasikan/ diterbitkan di jurnal nasional
terakreditasi, jurnal internasional selama pendidikan sekolah
(tugas/izin belajar 52 dan atau 53) yang merupakan
sintesis/pengembangan dari disertasi/ tesis diakui dan dapat
dipergunakan untuk kenaikan jabatan/pangkat setelah selesai
pendidikan sekolah, tetapi tidak dapat untuk pemenuhan syarat
khusus, dapat dipakai bila terdapat keterbaruan minimal 75% dari
disertasinya.
Beberapa Perguruan Tinggi mewajibkan mahasiswa 53-nya melakukan
publikasi hasil penelitian di jurnal internasional bereputasi.
Perkembangan yang terjadi saat ini menunjukkan sering ditemukan
karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal, yang isinya sama
dengan isi setiap bab di buku disertasi/tesis. Misalnya karya
ilmiah A menjadi bab II disertasi/ tesis, dan seterusnya sampai
bab terakhir dan sebaliknya bab II disertasi/ tesis menjadi
artikel. Mengingat publikasi ilmiah dari hasil penelitian S3
merupakan karya state of the art dari suatu bidang keilmuan dan
juga mengingat kepatutan maka karya ilmiah yang dapat dinilai
untuk usulan kenaikan jabatan akademik/pangkat adalah yang
berbeda dengan isi bab disertasi/tesis.
Seorang dosen dibolehkan mengusulkan kenaikan jabatan akademik
ke professor kurang dari 3 (tiga) tahun setelah lulus studi S3
(Doktor), dengan menambahkan 1 (satu) artikel yang diterbitkan
pada Jurnal Internasional Bereputasi (sesuai penjelasan Tabel 7
butir 1, 12.1 dan 12.2) yang dipublikasikan dari hasil
penelitian setelah studi S3 (Doktor).
Semua pemenuhan karya syarat khusus untuk pengusulan kenaikan
jabatan akademik/ pangkat adalah karya ilmiah yang diterbitkan
setelah lulus studi (kecuali untuk kelompok pengangkatan pertama
kalinya).
Sesuai dengan Permen PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 30.d,
bahwa dosen dibebastugaskan sementara dari jabatannya apabila
menjalani tugas/ijin belajar lebih dari 6 (enam) bulan, walaupun
kenyataannya ada dosen yang sedang tugas belajar tetap melakukan
kegiatan tridharma perguruan tinggi. Untuk dosen yang sedang
pendidikan sekolah tersebut, pengakuan aktivitas tridharma
perguruan tingginya adalah karya ilmiah yang dipublikasikan pada
jurnal nasional terakreditasi dan jurnal
internasiona]/internasional bereputasi untuk kenaikan
pangkat/jabatan akademik yang substansinya di luar
tesis/disertasi. Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal
nasional terakreditasi dan jurnal internasional/jurnal
internasional bereputasi dimaksud bersifat melekat sebagai karya
dosen dan dapat digunakan untuk kenaikan pangkat/jabatan ketika
yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan sekolah.
13. Publikasi pada jurnal internasional edisi khusus/reguler atau
jurnal ilmiah nasional terakreditasi edisi khusus reguler yang
memuat artikel yang disajikan dalam sebuah seminar/simposium j
lokakarya dapat dinilai sama dengan jumal edisi reguler namun
tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat khusus publikasi
ilmiah kenaikan jabatan akademik. Karya ilmiah yang diterbitkan
pada edisi khusus tersebut di atas harus diproses seperti pada
penerbitan reguler dan memenuhi syarat-syarat karya ilmiah.
14. Penulis karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah
nasional, jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional,
dan jurnal internasional bereputasi terdiri atas:
a. penulis pertama adalah yang disebut pertama dalam setiap karya
ilmiah;
b. penulis pendamping adalah penulis yang disebut ke 2 (dua) dan
seterusnya dalam setiap karya ilmiah;
c. penulis korespondensi adalah penulis yang bertanggung jawab
untuk korespondensi;
d. penulis utama adalah penulis pertama atau penulis korespondensi.
Untuk pemenuhan persyaratan khusus pada: (a) kelompok usulan
kenaikan jabatan akademik secara regular (Tabel 6a) dan loncat
jabatan (Tabel 6b), Penulis artikel yang dapat digunakan adalah
Penulis Pertama dan sekaligus Penulis Korespondensi; (b)
kelompok usulan kenaikan pangkat pada jabatan akademik sama
(Tabel 6c), Penulis artikel yang dapat digunakan adalah Penulis
Utama, dan satu artikel hanya dapat digunakan untuk 1(satu) kali
pemenuhan pengusulan syarat khusus.
Penulis pertama sekaligus sebagai penulis korespondensi berhak
mendapatkan nilai 60% dari angka kredit karya ilmiah tersebut.
Jika penulis korespondensi tidak sekaligus sebagai penulis
pertama maka penulis korespondensi dan penulis pertama berhak
mendapatkan nilai masing-masing 40% dari angka kredit karya
ilmiah tersebut dan 20% sisanya dibagi kepada penulis
pendamping. Hal khusus jika penulis karya ilmiah hanya terdiri
atas penulis pertama dan penulis korespondensi maka berhak
mendapatkan nilai masing-masing 50% dari angka kredit karya
ilmiah tersebut.
Seorang dosen sebagai penulis korespondensi dapat diakui angka
kredit karya ilmiahnya dengan melampirkan bukti korespondensi
dengan pengelola jurnal seperti paper submission, acceptance
letter, dan bukti proses review bahwa karya ilmiah layak
dipublikasikan. Surat pernyataan dari Redaksi Jurnal tidak cukup
untuk membuktikan dosen sebagai penulis korespondensi.
15. Penulis karya ilmiah yang dipublikasikan berasal dari hasil
diseminasi dalam bentuk Prosiding suatu seminar/konferensi atau
pertemuan ilmiah lainnya dalam bentuk buku atau soft copy yang
selain memiliki ISBN atau ISSN juga wajib memenuhi kriteria
berikut ini.
a. Ada Tim Editor yang terdiri atas satu atau lebih pakar dalam
bidang ilmu yang sesuai.
b. Wajib diunggah pada laman penyelenggara seminar/konferensi atau
pada Iaman penyedia elektronik prosiding. Prosiding yang
diterbitkan sebelum 30 Desember 2015 dapat diunggah di
repository perguruan tinggi
16. Koran/ majalah popular / majalah umum adalah koran/majalah
popular/majalah umum yang memenuhi syarat-syarat penerbitan
untuk setiap kategori media penerbitan tersebut, diterbitkan
secara reguler dan diedarkan serendah­ rendahnya pada wilayah
kabupaten/kota mendapatkan angka kredit jika sesuai dengan
bidang ilmu.
17. Menerjemahkan j menyadur buku ilmiah adalah menerjemahkan /
menyadur buku ilmiah dalam bahasa asing ke dalam Bahasa
Indonesia atau sebaliknya yang diterbitkan dan diedarkan secara
nasional dalam bentuk buku mendapatkan angka kredit jika sesuai
dengan bidang ilmu penugasan jabatan fungsional akademik/pangkat
dosen.
18. Mengedit/ menyunting buku ilmiah adalah hasil suntingan/editing
terhadap isi buku ilmiah orang lain untuk memudahkan pemahaman
bagi pembaca dan diterbitkan serta diedarkan secara nasional
dalam bentuk buku mendapatkan angka kredit jika sesuai dengan
bidang ilmu.Bukti fisik yang dilampirkan adalah buku sebelum
diedit dan buku setelah diedit.
19. Membuat rancangan dan karya teknologi/ seni yang memperoleh hak
kekayaan intelektual berupa hak ciptaan dari badan atau instansi
yang berwenang yang dikategorikan dalam dua tingkat berikut.
a. Internasional adalah mendapat sertifikasi hak ciptaan dari badan
atau instansi yang berwenang untuk tingkat internasional.
b. Nasional adalah mendapat sertifikasi hak ciptaan dari Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham.
20. Membuat rancangan dan karya teknologi/ seni yang memperoleh hak
kekayaan intelektual berupa hak paten dari badan atau instansi
yang berwenang yang dikategorikan dalam dua tingkat berikut.
a. Internasional adalah mendapat sertifikasi hak paten dari badan
atau instansi yang berwenang untuk tingkat internasional.
b. Nasional adalah mendapat sertifikasi hak paten dari Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham.
21. Membuat rancangan dan karya teknologi adalah membuat rancangan
yang sekaligus menghasilkan karya nyata di bidang teknologi
tanpa mendapat HKI, tetapi mendapat penilaian sejawat yang
mempunyai otoritas sebagai karya yang bermutu, canggih dan
mutakhir pada tiga tingkat berikut.
a. Internasional adalah mendapat penilaian sejawat yang mempunyai
otoritas untuk tingkat internasional.
b. Nasional adalah mendapat penilaian sejawat yang mempunyai
otoritas untuk tingkat nasional.
c. Lokal adalah mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas
untuk tingkat daerah.
22. Membuat rancangan dan karya seni monumental/ seni pertunjukan
adalah rancangan yang sekaligus menghasilkan karya nyata di
bidang seni monumental/ seni pertunjukan berikut ini.
a. Rancangan dan karya seni monumental adalah rancangan dan karya
seni yang mempunyai nilai abadi/berlaku aspek monumentalnya
tetapi juga pada elemen estetikanya, seperti patung, candi, dan
lain-lain. Karya seni rupa, seni kriya, seni pertunjukan dan
karya desain sepanjang memiliki nilai monumental baru, tergolong
ke dalam karya seni monumental.
b. Rancangan dan karya seni rupa adalah rancangan dan karya seni
murni yang mempunyai nilai estetik tinggi, seperti seni patung,
seni lukis, seni pahat, seni keramik, seni fotografi, dan
sejenisnya.
c. Rancangan dan karya seni kriya adalah rancangan dan karya seni
yang mempunyai nilai keterampilan sebagaimana seni kerajinan
tangan, seperti membuat keranjang, kukusan, mainan anak-anak,
dan sejenisnya.
d. Rancangan dan karya seni pertunjukan adalah rancangan dan karya
seni yang dalam penikmatannya melalui pedalangan , teater dan
sejenisnya .
e. Karya desain adalah bagian dari karya seni rupa yang
diaplikasikan kepada benda-benda kebutuhan sehari-hari yang
mempunyai nilai guna, seperti desain komunikasi visual/ desain
grafis, desain produk, desain interior, desain industri tekstil,
dan sejenisnya.
23. Karya sastra adalah karya ilmiah atau karya seni yang memenuhi
kaidah pengembangan sastra dan mendapat pengakuan dan penilaian
oleh pakar sastra ataupun seniman serta mempunyai nilai
orisinalitas yang tinggi.
24. Prosiding yang dipublikasikan hams memenuhi syarat-syarat buku
ilmiah yang dipublikasikan , yang dipaparkan berikut ini.
a. Untuk Prosiding Seminar Nasional
1). memuat makalah lengkap,
2). ditulis dalam Bahasa Indonesia,
3). penulis paling sedikit berasal dari 4 (empat) institusi,
4). editor sesuai dengan bidang ilmunya,
5). memiliki ISBN,
6). diterbitkan oleh lembaga ilmiah yang bereputasi, yaitu
organisasi profesi, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian.
b. Untuk Prosiding Seminar Internasional
1). ditulis dalam bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia,
Spanyol dan Tiongkok),
2). editor berasal dari berbagai negara sesuai dengan bidang
ilmunya,
3). penulis paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara,
4). memiliki ISBN.
25. Kriteria untuk seminar/ simposium/lokakarya internasional dan
nasional adalah sebagai berikut
a. Internasional
1) Diselenggarakan oleh asosiasi profesi, atau perguruan tinggi,
atau lembaga ilmiah yang bereputasi.
2) Steering committee (Panitia Pengarah) terdiri dari para pakar
yang berasal dari berbagai negara.
3) Bahasa pengantar yang digunakan adalah bahasa resmi PBB (Arab,
Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok).
4) Pemakalah dan peserta berasal dari berbagai negara (paling
sedikit 4 (empat) negara).
b. Nasional
1) Diselenggarakan oleh asosiasi profesi, atau perguruan
tinggi,atau lembaga ilmiah yang bereputasi.
2) Steering committee (Panitia Pengarah) yang terdiri dari para
pakar.
3) Bahasa pengantar yang digunakan adalah bahasa Indonesia.
4) Pemakalah dan peserta berasal dari berbagai perguruan tinggi/
lembaga ilmiah lingkup nasional.
26. Setiap karya ilmiah dan karya penelitian / karya tulis/ karya
teknologi/ HKI dinilai dengan distribusi penilaian sebagai
berikut.
a. Penulis pertama mendapatkan distribusi nilai sebesar 60% dari
nilai yang diberikan.
b. Penulis selain penulis pertama mendapatkan distribusi nilai
sebesar 40 % dari nilai yang diberikan dibagi rata dengan jumlah
penulis.
27. Ketentuan tentang Karya ilmiah yang belum dijelaskan dinilai
sebagai berikut.
a. Jurnal yang tidak memenuhi kriteria jurnal nasional disetarakan
dengan publikasi pada prosiding yang tidak didesiminasikan pada
suatu seminar atau yang lainnya.
b. Jurnal ilmiah yang ditulis dalam Bahasa Resmi PBB namun tidak
memenuhi syarat sebagai jurnal ilmiah internasional disetarakan
dengan jurnal ilmiah nasional tidak terakreditasi.
28. Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional
terakreditasi, jurnal internasional dan jurnal internasional
bereputasi yang terbit paling lama 6 (enam) bulan sebelum TMT SK
Jabatan Akademik dan atau PAK terakhir dan belum pemah dinilai/
digunakan untuk kenaikan jabatan dapat digunakan untuk kenaikan
jabatan berikutnya, wajib dilampiri surat keterangan institusi
bahwa karya ilmiah tersebut belum pemah diajukan untuk usulan
kenaikan jabatan/ pangkat dosen sebelumnya.
29. Seorang dosen yang berkedudukan sebagai chief editor atau editor
jumal yang akan mengajukan usulan jabatan akademik Lektor Kepala
atau Profesor maka karya ilmiah untuk pemenuhan persyaratan
khusus harus diterbitkan di luar jumal yang dikelolanya . Jumlah
angka kredit karya ilmiah pelaksanaan penelitian yang
diterbitkan pada jurnal yang dikelola oleh yang bersangkutan
baik sebagai chief editor atau editor jumal , batas pengakuan
paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari kebutuhan minimal angka
kredit pelaksanaan penelitian yang diperlukan untuk usulan
kenaikan jabatan akademik.
Tabel 9.  Komponen Kegiatan pengabdian kepada Masyarakat dan nilai angka kreditnya
No. Komponen Kegiatan Angka Kredit Paling Tinggi
D PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
1. Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintahan /pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya tiap semester. 5,5
2. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan, dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat/industri setiap program. 3
3.
Memberi latihan/ penyuluhan/ penataran /ceramah pada masyarakat, terjadwal/ terprogram:
1) Dalam satu semester atau lebih:  
  a) Tingkat Internasional tiap program 4
  b) Tingkat Nasional, tiap program 3
  c) Tingkat Lokal, tiap program 2
2) Kurang dari satu semester dan minimal satu bulan
  a) Tingkat lnternasional :tiap program 3
  b) Tingkat Nasional, tiap program 2
  c) Tingkat Lokal, tiap program 1
  d) lnsidental, tiap kegiatan / program 1
4.
Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan
a. Berdasarkan bidang keahlian tiap program 1,5
b. Berdasarkan penugasan lembaga perguruan tinggi, tiap program 1
c. Berdasarkan fungsi/jabatan tiap program 0,5
5. Membuat/menulis karya pengabdian pada masyarakat yang tidak dipublikasikan, tiap karya 3
6. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dipublikasikan disebuah berkala/jurnal pengabdian kepada masyarakat atau teknologi tepat guna, merupakan diseminasi dari luaran Program kegiatan pengabdian kepada masyarakat, tiap karya 5
7.
Berperan serta aktif dalam pengelolaan jurnal ilmiah (per tahun)*
a. Editor/ dewan penyunting/ dewan redaksi jurnal ilmiah internasional 1
b. Editor/ dewan penyunting / dewan redaksi jurnal ilmiah nasional 0,5

(*) Diakui pada satu Jurnal

Batas angka kredit paling tinggi yang diakui pada kegiatan
pengabdian pada masyarakat adalah sebagai berikut
1. Angka kredit paling tinggi yang diakui adalah 10% dari angka
kredit kumulatif yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang diusulkan.
2. Angka kredit paling rendah 0,5 akan tetapi setiap Perguruan
Tinggi dapat menentukan syarat paling rendah besamya angka kredit tertentu bilamana diperlukan.
Tabel 11. Komponen Kegiatan penunjang dan nilai angka kreditnya
No. Komponen Kegiatan Angka Kredit Paling Tinggi
E. UNSUR PENUNJANG
1.
Menjadi anggota dalam suatu Panitia/Badan pada Perguruan Tinggi
a. Sebagai Ketua/Wakil Ketua merangkap Anggota, tiap tahun 3
b. Sebagai Anggota, tiap tahun 2
2.
Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah
a.
Panitia Pusat, sebagai
1) Ketua/Wakil Ketua tiap kepanitiaan 3
2) Anggota, tiap kepanitiaan 2
b.
Panitia Daerah, sebagai
1) Ketua/Wakil Ketua, tiap kepanitiaan 2
2) Anggota, tiap kepanitiaan 1
3.
Menjadi anggota organisasi profesi
a.
Tingkat Internasional, sebagai:
1) Pengurus, tiap periode jabatan** 2
2) Anggota atas permintaan, tiap periode jabatan * 1
3) Anggota, tiap periode jabatan* 0,5
b.
Tingkat Nasional, sebagai:
1) Pengurus, tiap periode jabatan 1,5
2) Anggota, atas permintaan, tiap periode jabatan 1
3) Anggota, tiap periode jabatan 0,5
4. Mewakili Perguruan Tinggi/Lembaga Pemerintah duduk dalam Panitia Antar Lembaga, tiap kepanitiaan 1
5.
Menjadi anggota delegasi Nasional ke pertemuan Internasional
a. Sebagai Ketua delegasi, tiap kegiatan 3
b. Sebagai Anggota, tiap kegiatan 2
6.
Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah
a.
Tingkat internasional/ Nasional/ Regional sebagai:
1) Ketua, tiap kegiatan 3
2) Anggota/peserta, tiap kegiatan 2
b.
Di lingkungan Perguruan Tinggi sebagai:
1) Ketua, tiap kegiatan 2
2) Anggota Peserta, tiap kegiatan 1
7.
Mendapat tanda jasa/penghar gaan
a. Penghargaan/ tanda jasa Satya lencana 30 tahun 3
b. Penghargaan / tanda jasa Satya lencana 20 tahun 2
c. Penghargaan f tanda jasa Satya lencana 10 tahun 1
d. Tingkat Internasional, tiap tanda jasa /penghargaan 5
e. Tingkat Nasional, tiap tanda jasa/penghargaan 3
f. Tingkat Daerah/ Lokal, tiap tanda jasa /penghargaan 1
8.
Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
a. Buku SMTA atau setingkat, tiap buku 5
b. Buku SMTP atau setingkat, tiap buku 5
c. Buku SD atau setingkat, tiap buku 5
9.
Mempunyai prestasi di bidang olahraga/ Humaniora
a. Tingkat Internasional, tiap piagam/medali 5
b. Tingkat Nasional, tiap piagam /medali 3
c. Tingkat Daerah/ Lokal, tiap piagam/medali 1
10. Keanggotaan dalam tim penilai jabatan akademik dosen (tiap semester) 0,5
Batas paling tinggi yang diakui pada kegiatan penunjang adalah
sebagai berikut.
1.
Angka kredit kegiatan penunjang paling tinggi yang
diakui adalah 10% dari angka kredit kumulatif yang
dibutuhkan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional
dosen yang diusulkan.

2.
Angka kredit dari kegiatan penunjang boleh nol.

3.
Apabila seseorang menjadi editor/ dewan penyunting/
dewan redaksi atau sebutan lain dengan tugas yang sama
di beberapa jurnal, maka yang diakui hanya pada satu
jurnal.

Tabel 3. Contoh isian DUPAK tentang Surat Pernyataan Pelaksanaan Pendidikan
No. Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Ket./Bukti Fisik
1.
Melaksanakan perkuliahan / tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium. Praktek keguruan bengkel/studio/Kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktiklap.
Mengajar MK-A, 2 sks orang tim= (2/ 2 = 1 sks) Mengajar MK-B, 4sks, 2 orang tim= (4/ 2 = 2 sks) Total= 3 sks Semester Gasal 2012/ 2013 10 sks pertama 3 1 3 Tulis Nomor SK,Lampirkan/ unggah SK Penugasan asli dan Bukti Kinerja (SKTMT)
Mengajar MK-P, 4 sks 2 Mengajar MK-Q, 4 sks Mengajar MK-R, 2 sks Mengajar MKS, 4 sks Total = 14sks
Semester Genap 2012/2013
10 sks pertama 10 1 10
Tulis Nomor SK,Lampirkan/ unggah SK Penugasan asli dan Bukti Kinerja (SKTMT)
2 sks berikut 2 0,5 1
Total 1. 14
3.
Membimbing kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata, praktek kerja lapangan
Membimbing 5 mhs PKL Semester Gasal 2012/ 2013 Tiap smt 1 1 1 Tulis Nomor SK,Lampirkan/ unggah SK Penugasan asli dan Bukti Kinerja (Lembar Pengesahan)
Total 3. 1  
Total Pelaksanaan Pendidikan 15  
Tabel 8 Contoh isian DUPAK tentang Surat Pernyataan Pelaksanaan Penelitian
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Ket. /Bukti Fisik
1. Menghasilkan karya ilmiah sesuai dengan bidang ilmunya:
  Buku Monograf ISBN ………………….. Berjudul …………………………….. Semester Gasal2011/ 2012 1buku/ th 1 20 20 Scan/unggah cover dan Bukti Kinerja (ISBN………………) Web ………………….
  Book Chapter ISBN ………………….. Berjudul …………………………….. Semester Genap 2012/2013 1buku/ th 1 15 15 Scan/unggah cover, daftar isi dan Bukti Kinerja (ISBN………………) Web ………………….
  Jurnal lnternasionalBereputasi …………. ISSN ……………. Berjudul …………………………….. Semester Gasal 2012/2013 Jurnal 1 35•) 35*) Scan/ unggah cover, daftar isi, dewan redaksi/ redaksi pelaksana dan Bukti Kinerja (ISBN………………) Web ………………….
  Total Penelitian         70  

*) Angka kredit maksimal untuk karya ilmiah tersebut adalah 40.

Tabel 10. Contoh isian DUPAK tentang Surat Pernyataan Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit JumlahAngka Kredit Ket./ Bukti Fisik
1.
Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintahan/pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya tiap semester.
Sebagai Irjen …………………………….. 2009/ 2013 5,5 sks/smt 8 smt 5,5 44 Tulis Nomor SK. Lampirkan I unggah SK Penugasan asli dan Bukti Kinerja (SKTMT)
2.
Memberi latihan/penyuluhan /penataran/ceramah pada masyarakat, terjadwal / terprogram:
1. Kegiatan hibah IbM nasional …………………………….. 2008/ 2009 3sks/ program 1 3 3 Tulis Nomor SK. Lampirkan /unggah SK Penugasan asli dan Bukti Kinerja (SKTMT)
2. Kegiatan Penyuluhan insidental …………….. 21 April 2014 1sks/ program 1 1 1 Tulis Nomor SK. Lampirkan /unggah SK Penugasan asli dan Bukti Kinerja (SKTMT)
  Total2. 4  
Total Pengabdian 48  
Tabel 12. Contoh isian DUPAK tentang Surat Pernyataan Pelaksanaan Kegiatan Penunjang
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Ket./Bukti Fisik
1.
Menjadi anggota dalam suatu Panitia/Badan pada Perguruan Tinggi
1. Ketua Dies Natalis Universitas …………………………….. 2010/2011 3 sks/ thn 1 3 3 Tulis Nomor SK. Lampirkan/ ung gah SK Penugasan asli dan Bukti Kinerja (SKTMT)
2. Ketua Tim PJAD Perguruan Tinggi …………………………….. 2011/ 2012 3 sks/ thn 1 3 3 Tulis Nomor SK. Lampirkan jung gah SK Penugasan asli dan Bukti Kinerja (SKTMT)
Total1. 6  
2.
Menjadi anggota organisasi profesi
Ketua PERAGI Nasional 2010/ 2013 1,5 sks/periode 1 1,5 1,5 Tulis Nomor SK. Lampirkan /ung gah SK Penugasan asli dan Bukti Kinerja (SKTMT)
Total Penunjang 7,5  
6.1 Kelebihan angka kredit pada sub unsur pelaksanaanpenelitian yang diperoleh pada kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat terakhir dapat dipergunakan untukkenaikan jabatan dan/ atau pangkat berikutnya jikakebutuhan minimal angka kredit unsur penelitian padasaat diusulkan oleh Tim Penilai Jabatan Akademik (PJA)Pusat ke Direktur Jenderal Dikti untuk jabatan ke LektorKepala dan Profesor sudah terpenuhi. Untuk jabatanakademik Asisten Ahli dan Lektor diusulkan oleh TimPenilai Jabatan Akademik (PJA) Perguruan Tinggi kepadaRektor/Ketua/Direktur dan Kepala Lembaga LayananPerguruan Tinggi (LLDikti).
6.2 Kelebihan angka kredit pada sub unsur pelaksanaanpenelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapatdipergunakan paling banyak 80% (delapan puluh persen)dari kebutuhan minimal unsur penelitian untuk kenaikanjabatan akademik/pangkat berikutnya .Contoh: Seorangdosen A sesuai dengan ketentuan bam mempunyai jabatanakademik Lektor 300, dengan lebihan kum penelitian 60.Dosen A diusulkan kenaikan jabatan ke Lektor Kepala 400.Sesuai dengan Tabel1 Dosen A membutuhkan angka kreditbidang penelitian 40 % x (400-300) = 40. Berdasarkanpenilaian Tim PJA Pusat Dosen A mendapatkan angka kredit30, masih diperlukan kum angka kredit 10. Lebihan angkakredit 60 tidak dapat digunakan jika usulan angka kredityang disetujui oleh Tim PJA Pusat belum mencapai 40.Jika angka kredit bidang penelitian yang diusulkan sudahdisetujui adalah 40, maka lebihan angka kredit dapatdipergunakan 80% x 40 = 32 meskipun lebihannya 60. Kalaulebihan angka kredit dibawah 32 maka semua lebihan dapatdipergunakan.
6.3 Kelebihan angka kredit pada sub unsur pelaksanaanpendidikan yang diperoleh pada kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat terakhir tidak dapat dipergunakanuntuk kenaikan jabatan dan/ atau pangkat berikutnya,namun dapat dipergunakan untuk memenuhi angka kreditkumulatif dari kenaikan jabatan dan/ atau kenaikanpangkat yang sedang diusulkan.
7.1 Sejalan dengan tuntutan perkembangan kemajuan ilmupengetahuan, teknologi dan kesenian dalam kerangkapeningkatan kualitas dosen Direktur Jenderal Sumber DayaIptek dan Dikti dapat membuat ketentuan baru tentangkenaikan jabatan dan pangkat melalui surat edaran.
7.2 Penilaian angka kredit yang diatur dalam pedomanoperasional ini merupakan standar minimal, sehinggaperguruan tinggi dapat menetapkan standar penilaian yanglebih tinggi yang berlaku bagi dosen pada perguruantinggi tersebut.
1. Kenaikan pangkat dalam jabatan Lektor Kenaikan pangkat dosen dalam jabatan Lektor berada di bawah tanggung jawab LLDikti atau Pimpinan unit kerja atau pejabatlain yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga pemerintah NonKementerian bagi perguruan tinggi negeri yang berada di luar Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Persyaratankarya ilmiah kenaikan pangkat dalam jabatan Lektor minimal satu karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi peringkat 3 atau peringkat 4 atau peringkat 5 atau peringkat 6 sebagai penulisutama
2 Kenaikan pangkat dalam Jabatan Lektor Kepala dan Guru BesarKenaikan pangkat dalam jabatan Lektor Kepala dan Guru Besardibawah tanggung jawab Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti.Persyaratan karya ilmiah kenaikan pangkat dalam jabatan LektorKepala minimal satu karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi peringkat 3 atau peringkat 4 atau peringkat 5 atauperingkat 6 sebagai penulis utama dan persyaratan kenaikanpangkat dalam jabatan Guru Besar minimal satu karya ilmiah dalamjurnal nasional terakreditasi peringkat 1 atau peringkat 2sebagai penulis utama.
  jika seorang dosen naik pangkat dari IVa angka kredit 400 ke IVb angka kredit 550 namun perolehan angka kredit sama atau lebih dari 700 maka dosen dapat disetujui naik jabatan ke Lektor Kepala 700 namun naik ke IVb. Setelah dua tahun ybs dapat diproses untuk naik pangkat ke IVc.
  Persentase angka kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkatdalam jabatan akademik yang sama, sesuai dengan persentase kenaikan jabatan akademik.
  Kenaikan pangkat dalam jabatan akademik yang sama, batasan angkakredit pada jurnal nasional dan prosiding nasional sebesar 25%dari kebutuhan angka kredit bidang pelaksanaan penelitian tidak berlaku. Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat yang berwenang melakukan penilaian dibantu oleh sebuah tim dengan ketentuan sebagai berikut.
  a. Tim Penilai Pusat bagi Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
  b, Tim Penilai Perguruan Tinggi Negeri bagi Rektor / Ketua /Direktur yang selanjutnya disebut Tim Penilai Perguruan TinggiNegeri.
  c. Tim Penilai Perguruan Tinggi swasta bagi Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) yang selanjutnya disebut Tim Penilai Perguruan Tinggi Swasta.
  d. Tim Penilai Perguruan Tinggi Negeri Non Kementerian bagi Pimpinan unit kerja atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga pemerintah Non Kementerian yang selanjutnya disebut Tim Penilai Perguruan Tinggi Negeri Non Kementerian
  e. Tim Penilai Perguruan Tinggi Agama bagi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Tim Penilai Perguruan Tinggi Agama.
  f. Jumlah Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud di atasdisesuaikan dengan jumlah dosen pengusul kenaikan jabatan akademik/ pangkat yang dinilai.
Unit Institusi Penanggung Jawab Kegiatan Durasi Waktu Paling Lama Luaran
Jurusan/ Fakultas Usulan, proses pemeriksaan, validasi dan pertimbangan/ persetujuan senat. 30 hari kerja Berkas/ DUPAK yang sudah disetujui Pimpinan Jurusan/ Fakultas
Perguruan Tinggi/ LLDikti Usulan, proses penilaian, pemeriksaan, validasi oleh Tim Penilai Perguruan Tinggi dan pertimbangan/ persetujuan senat Perguruan Tinggi 30 hari kerja Berkas/ DUPAK yang sudah disetujui Pimpinan Perguruan Tinggi
Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Proses penilaian, pemeriksaan /review, validasi oleh Tim Penilai Pusat dan Persetujuan Dirjen/ Direktur 30 hari kerja Lembar Persetujuan dan Penetapan Angka Kredit Dirjen/ Direktur
Kementerian/ Biro SDM Proses pemeriksaan, validasi administrative 15 hari kerja Surat Keputusan Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Mengunggah nama dosen yang telah diterbitkan SK Profesornya dan daftar karya ilmiah untuk pemenuhan syarat utama Profesor di lamanwww.pak.ristekdikti.go.id / 15 hari kerja Daftar nama dan karya ilmiah
No Bidang
llmu Karya llmiah Sebelum 53
Pendidikan S3 Bidang llmu Karya llmiah Setelah S3 Bidang Penugasan Profesor Keterangan Kesimpulan
1 A A A A Bidang ilmu karya ilmiah sebelum S3 dan pendidikan S3 sesuai dengan karya ilmiah dan bidang ilmu penugasan Dapat disetujui untuk menjadi Profesor sesuai bidang ilmunya
2 A* A A* A* Bidang ilmu karya ilmiah sebelum S3, karya ilmiah, dan bidang ilmu penugasan
serumpun dengan pendidikan S3
Dapat disetujui untuk menjadi Profesor sesuai bidang ilmu penugasan
*)
3 A A B A Bidang ilmu karya ilmiah sebelum S3, pendidikan S3, dan bidang ilmu penugasan sesuai, tetapi karya ilmiah tidak sesuai dengan rumpun ilmu Ditolak untuk menjadi
Profesor
4 A A B B Bidang ilmu karya ilmiah sebelum S3 dan pendidikan S3 sesuai, tetapi tidak sesuai dengan karya ilmiah dan bidang ilmu penugasan Ditolak untuk menjadi Profesor
5 A B B B Bidang ilmu karya ilmiah sebelum S3 tidak sesuai dengan pendidikan S3, tetapi pendidikan S3,karya ilmiah dan bidang ilmu penugasan sesuai Dapat disetujui untuk menjadi Profesor sesuai bidang ilmunya
dengan syarat harus menambah angka kredit bidang penelitian sesuai dengan angka kredit yang tercantum dalam SK jabatan terakhir
6 A B A A Bidang ilmu karya ilmiah sebelum 53, karya ilmiah dan bidan ilmu penugasan tidak sesuai dengan pendidikan S3 Ditolak untuk menjadi
Profesor
7 A B c A atau B atau C Bidang ilmu karya ilmiah sebelum S3, tidak sesuai dengan pendidikan  S3,  karya ilmiah, juga tidak sesuai bidang ilmu penugasan usulan Profesor Ditolak untuk menjadi Profesor
8. A B D D D merupakan interrelasi
keilmuan antara A dan B menjadi suatu paradigm baru untuk memecahkan persoalan bangsa dan negara
Disetujui untuk
menjadi Profesor

*) apabila dapat menunjukkan publik asi internasional bereputasi yang serumpun dengan pendidikan
akhir yang ditempuhnya dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku.

NO UNSUR SUB UNSUR KEGIATAN SATUAN HASIL ANGKA KREDIT
1.
Pelaksanaan Penelitian/ Karya Seni
Sebagai Komposer / Penulis Naskah/Sutradara / Perancang/ Pencipta/Penggubah / Kameramen/ Animator/ Kurator/ Editor Audio Visual
Internasional Satu karya 20
Nasional Satu karya 15
Lokal Satu karya 10
Sebagai Penata Arstistik / Penata Musik /Penata Rias/ Penata Busana /Penata Tari/Penata Lampu/ Penata Suara/Penata Panggung/ Ilustrator Foto/ Kunduktor
Internasional Sekali pentas 10
Nasional Sekali pentas 6
Lokal Sekali pentas 3
Sebagai Pemusik/ Pengrawit/ Penari/ Dalang/ Pemeran/Pengarah Acara Televisi/Pelaksana Perancangan/ Pendisplay Pameran/Pembuat Foto Dokumentasi /Pewarta Foto/ Pembawa Acara/ Reporter / Redaktur Pelaksana
Internasional Sekali sajian 6
Nasional Sekali sajian 4
Lokal Sekali sajian 2
2.
Pelaksanaan Penelitian/ Karya Sastra
Sebagai Penulis Naskah Drama/Novel
Internasional Setiap karya 20
Nasional Setiap karya 15
Lokal Setiap karya 10
Sebagai Penulis Buku Kumpulan Cerpen
Internasional Setiap karya 20
Nasional Setiap karya 15
Lokal Setiap karya 10
Sebagai Penulis Buku Kumpulan Puisi
Internasional Setiap karya 20
Nasional Setiap karya 15
Lokal Setiap karya 10