pedoman ini sesuai dengan

BAB I KETENTUAN UMUM

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Universitas Siliwangi yang selanjutnya disebut UNSIL adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  2. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan UNSIL.
  3. Program Pascasarjana adalah program pascasarjana yang menyelenggarakan pendidikan lanjutan dari pendidikan sarjana yang terdiri atas program Pascasarjana dan program doktor.
  4. Jurusan adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggaraan dan mengelola kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi.
  5. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
  6. Laboratorium adalah perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan dan penelitian di lingkungan fakultas.
  7. Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
  8. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
  9. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
  10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  11. Senat adalah senat UNSIL sebagai unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan, pengawasan, dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
  12. Rektor adalah organ UNSIL yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UNSI
  13. Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UNSIL yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fak
  14. Direktur adalah direktur program pascasarjana UNSIL.
  15. Ketua Jurusan adalah pemimpin dan penanggung jawab tertinggi tingkat jurusan pada fakultas yang ada di lingkungan UNSIL.
  16. Sekretaris Jurusan adalah pembantu tugas ketua jurusan yang bersama-sama ketua jurusan memimpin pelaksanaan tugas operasional jurusan.
  17. Kepala Laboratorium adalah pengelola laboratorium di tingkat jurusan yang membantu tugas ketua jurusan.
  18. Koordinator program studi adalah seorang dosen yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk memimpin penyelenggaraan program studi.
  19. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UNSIL dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  20. Dosen wali/penasihat akademik adalah dosen yang diserahi tugas untuk memberikan pertimbangan, petunjuk, nasihat dan persetujuan kepada mahasiswa bimbingannya dalam menentukan rencana studinya dan bisa memberikan konseling yang mendukung proses pembelajaran.
  21. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di UNSIL.
  22. Mahasiswa asing adalah peserta didik yang berasal dari warga negara asing yang terdaftar dan mengikuti proses belajar di UNSIL.
  23. Mahasiswa status ganda adalah mahasiswa yang tercatat aktif pada dua jurusan/program studi baik di dalam maupun di luar perguruan tinggi;
  24. Registrasi merupakan alur prosedur administratif dan akademik yang wajib dijalani oleh mahasiswa.
  25. Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu jurusan/program studi.
  26. Mahasiswa alih kredit adalah:
    a. Mahasiswa UNSIL yang sedang mengikuti perkuliahan secara aktif pada perguruan tinggi lain baik di dalam maupun di luar negeri dalam program Sit in, Credit Transfer System (CTS), Student Exchange, Twinning Program, Double Degree, Fast Track, dan program lain yang sejenis;
    b. Mahasiswa perguruan tinggi lain baik dari dalam maupun luar negeri yang terdaftar di UNSIL sebagai mahasiswa tamu dalam program CTS, Twinning Program, Double Degree, dan program lain yang sejenis.
  27. Credit Transfer System (CTS) adalah transfer SKS mata kuliah yang diperoleh dari luar jurusan/program studinya, yang direncanakan dan secara sistematis tercantum dalam kurikulum jurusan/program studi tersebut, yang dapat diambil baik di dalam maupun di luar UNSIL.
  28. Pelantikan mahasiswa baru merupakan bentuk upacara akademik dalam forum sidang terbuka Senat UNSIL untuk melantik mahasiswa baru.
  29. Pindah studi mahasiswa adalah perubahan status mahasiswa dari satu jurusan/program studi ke jurusan/program studi yang lain dalam UNSIL, keluar dari UNSIL maupun pindahan dari universitas lain dari dalam maupun luar negeri ke UNSIL.
  30. Cuti akademik atau penghentian studi sementara adalah hak mahasiswa untuk berhenti sementara dari segala bentuk kegiatan akademik;
  31. Pelanggaran akademik adalah setiap perbuatan yang bertentangan dengan peraturan akademik in Sanksi adalah hukuman yang dikenakan terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan kegiatan akademik berdasarkan peraturan akademik ini.
  32. Bimbingan dan konseling (BK) adalah proses pemberian bantuan konsultasi dari dosen wali atau dosen BK di lingkungan fakultas maupun universitas kepada mahasiswa yang mempunyai permasalahan dalam menyelesaikan studi; Penilaian Acuan Patokan (PAP) adalah penilaian yang menggunakan kriteria atau standar tertentu dengan tujuan instruksional.
  33. Penilaian Acuan Normal (PAN) adalah penilaian terhadap siswa yang dilakukan dengan cara melalui tes, kemudian menghitung skor mentah untuk memberikan peringkat skor dari yang terendah sampai tertinggi, setelah itu menghitung rata-ratanya dan dijadikan sebagai acuan penentuan posisi kemampuan siswa dengan kelompokny
  34. Evaluasi kemajuan studi mahasiswa adalah kriteria penilaian yang dilakukan secara bertahap terhadap pencapaian indek prestasi kumulatif untuk menentukan kemampuan mahasiswa dalam melanjutkan studi.
  35. Upacara wisuda adalah bentuk upacara akademik yang diselenggarakan dalam forum sidang terbuka senat UNSIL guna melantik lulusan.
  36. Gelar akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan UNSIL yang telah dinyatakan lulus pendidikan akademik dari berbagai jenjang.
  37. Sebutan vokasional adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan UNSIL yang telah dinyatakan lulus pendidikan vokasi.
  38. Student Centered Learning (SCL) adalah sistem pembelajaran dengan menempatkan mahasiswa sebagai pelaku utama dalam proses pembelajaran dan dosen berfungsi sebagai fasilitator.
  39. Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap Mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Universitas Siliwangi yang selanjutnya disebut UNSIL adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  2. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan UNSIL.
  3. Program Pascasarjana adalah program pascasarjana yang menyelenggarakan pendidikan lanjutan dari pendidikan sarjana yang terdiri atas program Pascasarjana dan program doktor.
  4. Jurusan adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggaraan dan mengelola kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi.
  5. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
  6. Laboratorium adalah perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan dan penelitian di lingkungan fakultas.
  7. Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
  8. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
  9. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
  10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  11. Senat adalah senat UNSIL sebagai unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan, pengawasan, dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
  12. Rektor adalah organ UNSIL yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UNSI
  13. Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UNSIL yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fak
  14. Direktur adalah direktur program pascasarjana UNSIL.
  15. Ketua Jurusan adalah pemimpin dan penanggung jawab tertinggi tingkat jurusan pada fakultas yang ada di lingkungan UNSIL.
  16. Sekretaris Jurusan adalah pembantu tugas ketua jurusan yang bersama-sama ketua jurusan memimpin pelaksanaan tugas operasional jurusan.
  17. Kepala Laboratorium adalah pengelola laboratorium di tingkat jurusan yang membantu tugas ketua jurusan.
  18. Koordinator program studi adalah seorang dosen yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk memimpin penyelenggaraan program studi.
  19. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UNSIL dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  20. Dosen wali/penasihat akademik adalah dosen yang diserahi tugas untuk memberikan pertimbangan, petunjuk, nasihat dan persetujuan kepada mahasiswa bimbingannya dalam menentukan rencana studinya dan bisa memberikan konseling yang mendukung proses pembelajaran.
  21. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di UNSIL.
  22. Mahasiswa asing adalah peserta didik yang berasal dari warga negara asing yang terdaftar dan mengikuti proses belajar di UNSIL.
  23. Mahasiswa status ganda adalah mahasiswa yang tercatat aktif pada dua jurusan/program studi baik di dalam maupun di luar perguruan tinggi;
  24. Registrasi merupakan alur prosedur administratif dan akademik yang wajib dijalani oleh mahasiswa.
  25. Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu jurusan/program studi.
  26. Mahasiswa alih kredit adalah:
    1. Mahasiswa UNSIL yang sedang mengikuti perkuliahan secara aktif pada perguruan tinggi lain baik di dalam maupun di luar negeri dalam program Sit in, Credit Transfer System (CTS), Student Exchange, Twinning Program, Double Degree, Fast Track, dan program lain yang sejenis;
    2. Mahasiswa perguruan tinggi lain baik dari dalam maupun luar negeri yang terdaftar di UNSIL sebagai mahasiswa tamu dalam program CTS, Twinning Program, Double Degree, dan program lain yang sejenis.
  27. Credit Transfer System (CTS) adalah transfer SKS mata kuliah yang diperoleh dari luar jurusan/program studinya, yang direncanakan dan secara sistematis tercantum dalam kurikulum jurusan/program studi tersebut, yang dapat diambil baik di dalam maupun di luar UNSIL.
  28. Pelantikan mahasiswa baru merupakan bentuk upacara akademik dalam forum sidang terbuka Senat UNSIL untuk melantik mahasiswa baru.
  29. Pindah studi mahasiswa adalah perubahan status mahasiswa dari satu jurusan/program studi ke jurusan/program studi yang lain dalam UNSIL, keluar dari UNSIL maupun pindahan dari universitas lain dari dalam maupun luar negeri ke UNSIL.
  30. Cuti akademik atau penghentian studi sementara adalah hak mahasiswa untuk berhenti sementara dari segala bentuk kegiatan akademik;
  31. Pelanggaran akademik adalah setiap perbuatan yang bertentangan dengan peraturan akademik in Sanksi adalah hukuman yang dikenakan terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan kegiatan akademik berdasarkan peraturan akademik ini.
  32. Bimbingan dan konseling (BK) adalah proses pemberian bantuan konsultasi dari dosen wali atau dosen BK di lingkungan fakultas maupun universitas kepada mahasiswa yang mempunyai permasalahan dalam menyelesaikan studi; Penilaian Acuan Patokan (PAP) adalah penilaian yang menggunakan kriteria atau standar tertentu dengan tujuan instruksional.
  33. Penilaian Acuan Normal (PAN) adalah penilaian terhadap siswa yang dilakukan dengan cara melalui tes, kemudian menghitung skor mentah untuk memberikan peringkat skor dari yang terendah sampai tertinggi, setelah itu menghitung rata-ratanya dan dijadikan sebagai acuan penentuan posisi kemampuan siswa dengan kelompokny
  34. Evaluasi kemajuan studi mahasiswa adalah kriteria penilaian yang dilakukan secara bertahap terhadap pencapaian indek prestasi kumulatif untuk menentukan kemampuan mahasiswa dalam melanjutkan studi.
  35. Upacara wisuda adalah bentuk upacara akademik yang diselenggarakan dalam forum sidang terbuka senat UNSIL guna melantik lulusan.
  36. Gelar akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan UNSIL yang telah dinyatakan lulus pendidikan akademik dari berbagai jenjang.
  37. Sebutan vokasional adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan UNSIL yang telah dinyatakan lulus pendidikan vokasi.
  38. Student Centered Learning (SCL) adalah sistem pembelajaran dengan menempatkan mahasiswa sebagai pelaku utama dalam proses pembelajaran dan dosen berfungsi sebagai fasilitator.
  39. Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap Mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.

 

BAB II TUJUAN PENDIDIKAN

  1. Berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.
  2. Dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa.
  3. Dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia. dan
  4. Terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangs

BAB III PROGRAM PENDIDIKAN

  1. Pendidikan yang diselenggarakan di UNSIL terdiri atas Pendidikan Akademik, Profesi dan Vokasi.
  2. Pendidikan akademik meliputi program sarjana dan pascasarjana.
  3. Pendidikan profesi diselenggarakan setelah menyelesaikan program Sarjana/Program Diploma IV (Sarjana Terapan) yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusu
  4. Pendidikan vokasi dilaksanakan dalam bentuk program diploma D III dan D IV.

BAB IV PENERIMAAN MAHASISWA

  1. Warga Negara Indonesia dapat diterima menjadi mahasiswa UNSIL dengan cara mengikuti seleksi yang dilaksanakan oleh UNSIL sesuai dengan ketentuan.
  2. Warga negara asing dapat diterima sebagai mahasiswa UNSIL melalui seleksi dengan memperhatikan ketentuan.
  3. Waktu kegiatan akademik mengacu pada kalender akademik UNSIL.
  4. Kalender akademik UNSIL ditetapkan tiap tahun melalui Keputusan Rektor.

BAB V REGISTRASI

  1. Registrasi administratif adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa untuk memperoleh status terdaftar aktif di UNSIL;
  2. Registrasi akademik merupakan kegiatan mendaftarkan diri sebagai peserta kuliah, praktikum, ujian dan/atau kegiatan akademik lainnya pada jurusan/program studi yang ditawarkan pada semester yang bersangkutan dengan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) secara online.
  1. Seseorang dinyatakan memiliki status aktif sebagai mahasiswa UNSIL, apabila yang bersangkutan telah melakukan registrasi administratif;
  2. Registrasi administratif merupakan prasyarat untuk registrasi akademik;
  3. Calon mahasiswa UNSIL mempunyai status resmi sebagai mahasiswa setelah dilantik pada upacara pelantikan mahasiswa baru;
  4. Mahasiswa UNSIL dilarang memiliki status ganda dalam kurun waktu kegiatan akademik yang sama pada jurusan/program studi di lingkungan UNSIL ataupun berstatus ganda sebagai mahasiswa UNSIL dan perguruan tinggi lain, kecuali yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia;
  5. Mahasiswa UNSIL yang diketahui memiliki status ganda di luar ketentuan ayat (4), diwajibkan memilih salah satu fakultas/jurusan/program studi, dan apabila selama 1 (satu) semester sejak diketahuinya status ganda tersebut mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan sebagai mahasiswa UNSIL.
  1. Registrasi administrasi keuangan dikelola oleh Biro Keuangan dan Umum (BKU) sesuai dengan jadwal yang dialokasikan pada kalender akademik setiap awal semester;
  2. Registrasi akademik dilaksanakan setelah menyelesaikan registrasi administrasi keuangan dengan cara mengisi KRS secara online oleh mahasiswa pada laman simaunsil.ac.id sesuai jadwal waktu yang dialokasikan pada kalender akademik setiap awal semester.
  1. Mahasiswa Lama yang tidak melakukan registrasi administrasi keuangan dan registrasi akademik disebut sebagai mahasiswa tidak aktif pada semester tertentu.
  2. Mahasiswa Baru yang tidak melakukan registrasi akademik pada semester 1 (satu) dinyatakan Putus Hubungan Studi (PHS) dan dikeluarkan dari Sistem Informasi Manajemen Akademik dan Keuangan (SIMAK) UNSIL.
  3. Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masa studi tetap diperhitungkan.
  4. Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama dua semester berturut-turut atau tidak aktif tiga semester secara acak, dinyatakan sebagai mahasiswa PHS dan dikeluarkan dari SIMAK UNSIL; dan
  5. Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memiliki hak untuk melanjutkan studi di UNSIL dan akan ditetapkan dengan Surat keputusan sebagai mahasiswa PHS.
  1. Mahasiswa wajib melaksanakan registrasi administratif keuangan dan akademik setiap semester sesuai kalender akademik yang berlaku.
  2. Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan secara aktif minimal 75% dari kehadiran dalam perkuliahan, dan wajib mengikuti praktikum 100 %.
  3. Mahasiswa wajib mengikuti ujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Mahasiswa wajib berpenampilan rapi dan berperilaku sopan selama berada di lingkungan kampus sesuai dengan norma yang berlaku.
  5. Mahasiswa wajib mengikuti kegiatan ko-kurikuler yang menjadi prasyarat mengikuti Ujian Akhir (Tugas Akhir untuk Program Diploma, Skripsi/Tugas Akhir untuk Program Sarjana, Tesis untuk Program Magister dan Disertasi untuk Program Doktor).
  6. Mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana UNSIL wajib mengikuti kegiatan Orientasi Mahasiswa Baru Universitas Siliwangi (OMBUS), Pendidikan Bela Negara (PBN) dan Program Bebas Buta Huruf Al-Qur’an (BBHQ) bagi yang beragama muslim, untuk yang beragama non muslim pendalaman kajian kitab suci masing-masing.
  7. Mahasiswa program Pascasarjana wajib mengikuti kegiatan ko-kurikuler dalam bentuk matrikulasi, pengabdian kepada masyarakat dan PBN.
  8. Mahasiswa wajib mengikuti Test of English Language Proficiency (TELP) dengan skor minimal 400 untuk Program Diploma dan Sarjana, 450 untuk Program Pascasarjana yang diselenggarakan UPT Bahasa UNSIL, sebagai prasyarat mengikuti Ujian Akhir (Tugas Akhir untuk Program Diploma, Skripsi/Tugas Akhir untuk Program Sarjana, Tesis untuk Program Magister dan Disertasi untuk Program Doktor).

BAB VI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

  1. Penyelenggaraan pendidikan di UNSIL mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
  2. Standar nasional pendidikan tinggi terdiri atas standar nasional pendidikan; standar nasional penelitian; dan standar nasional pengabdian kepada masyarakat.
  3. Standar nasional pendidikan, standar nasional penelitian, dan standar nasional pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
  4. Ruang lingkup standar nasional pendidikan tinggi terdiri atas standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran.
  5. Ruang lingkup Standar Nasional Penelitian terdiri atas standar hasil penelitian, standar isi penelitian, standar proses penelitian, standar penilaian penelitian, standar peneliti, standar sarpras penelitian, standar pengelolaan penelitian, standar pendanaan dan pembiayaan penelitian.
  6. Ruang lingkup standar Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) terdiri atas standar hasil PKM, standar isi PKM, standar proses PKM, standar penilaian PKM, standar pelaksana PKM, standar sarpras PKM, standar pengelolaan PKM, standar pendanaan dan pembiayaan PKM.
  1. UNSIL menyelenggarakan pendidikan dengan Satuan Kredit Semester (SKS).
  2. Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
  3. Satu tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester dan dapat menyelenggarakan semester antar
  4. Semester antara diselenggarakan selama paling sedikit 8 (delapan) minggu; beban belajar mahasiswa paling banyak 9 (sembilan) SKS dan sesuai beban belajar mahasiswa untuk memenuhi capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.
  5. Apabila semester antara diselenggarakan dalam bentuk perkuliahan, paling sedikit 16 (enam belas) kali pertemuan termasuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
  6. Ketentuan tentang waktu penyelenggaraan 1 (satu) SKS beban akademik dalam bentuk kuliah, kegiatan praktikum, Kuliah Kerja Lapangan/Praktek Kerja Lapangan, Seminar dan Kapita Selekta, serta penelitian dalam rangka penyusunan Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi atau nama lain yang sejenis.
  7. Beban 1 (satu) SKS pada proses pembelajaran berupa kuliah, kegiatan diluar kelas, responsi, atau tutorial, terdiri atas:
    a. kegiatan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;
    b. kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester;
    c. kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.
  8. Beban 1 (satu) SKS pada proses pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis, terdiri atas:
    a. kegiatan tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester;
    b. kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester;
  9. Beban 1 (satu) SKS pada proses pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau proses pembelajaran lain yang sejenis, 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.

Kurikulum disusun berbasis Kurikulum Pendidikan Tinggi (KPT) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) berorientasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), sebagai berikut.

  1. Secara terintegrasi sesuai dengan strata pendidikan untuk mencapai profil lulusan yang unggul.
  2. Penyusunan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ditetapkan.
  3. Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada masukan pemangku kepentingan (stakeholder) dan Standar Nasional Pendidikan Tingg
  4. Kurikulum yang dilaksanakan meliputi kelompok Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK), Mata Kuliah Wajib Institusi (MKWI), Mata Kuliah Fakultas (MKF) dan Mata Kuliah Jurusan/Program Studi (MKJ).
  5. Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memberi ruang kepada mahasiswa untuk mengikuti kegiatan MBK
  6. Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada program sarjana merupakan kegiatan akademik yang bersifat wajib, dengan memperhatikan kekhasan jurusan/program studi.

 

  1. Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi dosen.
  2. Status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
  3. Dosen tetap UNSIL terdiri atas dosen tetap yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dosen tetap yang berstatus non ASN.
  4. Dosen tidak tetap UNSIL terdiri atas dosen yang memiliki NIDK, memiliki NUP dan praktisi.
  5. Pengangkatan dan penempatan dosen UNSIL oleh Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Dosen wajib memiliki kesehatan jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
  7. Dosen wajib memiliki Kualifikasi akademik minimum sebagai beriku
    a. Lulusan Program Pascasarjana (S2) untuk Program Diploma atau Program Sarjana;
    b. Lulusan Program Doktor (S3) untuk Program Pascasarjana;
    c. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) atau Nomor Urut Pendidik (NUP); dan
    d. Memiliki jabatan akademik.
  8. Kualifikasi akademik minimum dosen sebagaimana dalam ayat (6) diperoleh melalui Pendidikan Tinggi Program Pascasarjana yang terakreditasi minimal B/Baik Sekali sesuai dengan bidang keahlian; dan
  9. Ketentuan lain mengenai kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat UNSI

Tugas Dosen Wali (Penasehat Akademik), sebagai berikut.

  1. Memberikan bimbingan dan konsultasi secara aktif minimal 2 (dua) kali dalam setiap semester kepada mahasiswa, mengenai berbagai masalah akademik yang dihadapi selama masa pendidikannya dan menumbuhkan cara belajar yang efektif.
  2. Memutuskan (Accepted atau Rejected) KRS yang telah diisi oleh mahasiswa pada laman simaunsil.ac.id.
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi serta membuat rekomendasi tentang mahasiswa yang perlu mendapat peringatan akademik terkait prestasi dan masa studi.
  4. Melaporkan sebagaimana yang tercantum pada ayat (3) kepada Ketua Jurusan/Program Studi.
  5. Merekomendasikan dan menawarkan kepada mahasiswa untuk mengikuti Program MBKM.
  1. Pendidikan Program Diploma mempunyai beban belajar paling sedikit 108 (seratus delapan) SKS dan dapat ditempuh dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun akademik.
  2. Pendidikan Program Sarjana mempunyai beban belajar paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan dapat ditempuh dalam waktu paling lama 7 ( tujuh) tahun akademik.
  3. Pendidikan Program Profesi mempunyai beban belajar sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) SKS dan dapat ditempuh selama (dua) semester.
  4. Pendidikan Program Pascasarjana untuk Program Magister mempunyai beban belajar paling sedikit 36 (tiga puluh enam) SKS dan dapat ditempuh dalam waktu paling lama 4 (empat) tahun akademik, untuk Program Doktor mempunyai beban belajar paling sedikit 42 (empat puluh dua) SKS dan dapat ditempuh paling lama 7 (tujuh) tahun akademik.
  5. Beban belajar setiap semester:
    a. Mahasiswa UNSIL wajib melaksanakan transaksi akademik sesuai dengan beban belajar setiap semester setelah terlebih dahulu melakukan registrasi;
    b. Pada semester pertama dan semester kedua mahasiswa baru Program Diploma, Program Sarjana dan Program Profesi wajib mengambil paket beban belajar yang tercantum pada distribusi mata kuliah di Jurusan/Program Studi masing-masing;
    c. Pada semester pertama mahasiswa baru Program Pascasarjana wajib mengambil paket beban belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam peraturan akademik Program Studi yang bersangkutan;
    d.
    Pada semester selanjutnya beban belajar yang boleh diambil mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana ditetapkan sebagai berikut.
    1) 3,00 < IPK < 4,00 maksimal 24 (dua puluh empat) SKS:
    2) 2,50 < IPK < 2,99 maksimal 23 (dua puluh tiga) SKS;
    3) 2,00 < IPK < 2,49 maksimal 22 (dua puluh dua) SKS;
    4) 1,50 < IPK < 1,99 maksimal 17 (tujuh belas) SKS; dan
    5) 0,00 < IPK < 1,49 maksimal 14 (empat belas) SKS.
  6. Penentuan matakuliah:
    a. Penentuan matakuliah dalam KRS untuk memenuhi jumlah kredit yang akan diambil pada awal setiap semester dilakukan oleh mahasiswa dengan persetujuan Dosen Wali/Penasihat Akademik pada waktu yang telah ditentukan dalam kalender akademik yang berlaku;
    b. Penggantian dan/atau pembatalan mata kuliah dapat dilakukan oleh mahasiswa melalui Kartu Perubahan Rencana Studi (KPRS) dengan persetujuan Dosen Wali/Penasihat Akademik sesuai dengan waktu telah ditentukan dalam kalender akademik yang berlaku.
  1. Mahasiswa Program Sarjana wajib mengikuti KKN dengan persyaratan telah mengumpulkan SKS kumulatif sebanyak > 100 (seratus) SKS (jumlah SKS yang telah ditempuh sebelumnya dan dinyatakan lulus, ditambah SKS yang sedang berjalan), dan telah lulus Orientasi Mahasiswa baru Universitas Siliwangi (OMBUS), Pendidikan Bela Negara (PBN) serta Program Tutorial Bebas Buta Huruf Al-Qur’an (B2HQ) bagi yang beragama muslim, untuk yang beragama non muslim pendalaman kajian sesuai kitab suci masing-masing.
  2. Penyelenggaraan KKN dikoordinasikan di tingkat Universitas pada Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dan diatur lebih lanjut pada buku pedoman pelaksanaan yang berlaku.
  1. Mahasiswa Program Diploma wajib mengikuti kegiatan magang dan menyusun Tugas Akhir, dengan persyaratan telah mengontrak dan menyelesaikan serta dinyatakan lulus > 84 (delapan puluh empat) SKS dengan IPK > 2,0
  2. Mahasiswa Program Sarjana wajib menyusun karya tulis ilmiah dalam bentuk Skripsi dengan persyaratan telah mengontrak mata kuliah Skripsi dan menyelesaikan serta dinyatakan lulus > 115 (seratus lima belas) SKS dengan IPK > 2,00.
  3. Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) wajib mengikuti Ujian Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPG) yang terdiri dari uji kinerja dan uji pengetahuan setelah mahasiswa menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 3,00.
  4. Mahasiswa Program Pascasarjana wajib menyusun Tesis (bagi Program Magister) dengan persyaratan telah mengontrak mata kuliah Tesis (bagi Program Magister) dan Disertasi (bagi Program Doktor), menyelesaikan serta dinyatakan lulus > 30 (tiga puluh) SKS bagi Program Magister dan lulus > 36 (tiga puluh enam) SKS bagi Program Doktor, dengan IPK > 3,00.
  5. Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada ayat (1), (2) dan (4) berhak mendapat Surat Keputusan (SK) Bimbingan Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi yang ditetapkan oleh Rektor; dan
  6. Surat Keputusan Bimbingan sebagaimana pada ayat (5) berlaku 1 (satu) semester, dan apabila dalam 1 (satu) semester belum selesai dapat mengajukan perpanjangan dengan persyaratan mengontrak mata kuliah Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi pada semester selanjutnya.
  1. Ujian penyelesaian studi untuk Program Diploma dilaksanakan melalui 2 tahap, meliputi: Ujian Hasil Penelitian, dan Ujian Tugas Akhir.
  2. Apabila dalam hasil ujian seperti disebutkan dalam ayat (1), ada revisi yang harus diperbaiki/disempurnakan oleh peserta ujian maka perbaikan tersebut dikelompokan pada revisi besar (revisi mayor) dan revisi sederhana (revisi minor).
  3. Yang dimaksud dalam ayat (2) revisi mayor adalah perubahan secara subtansi, meliputi perubahan variabel dan indikator, populasi dan sampel, alat analisis, dan hasil analisis serta pembahasan, sedangkan revisi sederhana (revisi minor) adalah perubahan yang tidak substansi atau perubahan bersifat mudah, meliputi perubahan tata tulis, penambahan penguatan teori, penambahan pembahasan relevansi dengan hasil penelitian, ataupun penguatan saran-saran yang kesemuanya revisi sederhana bersifat penguatan dan penyempurnaan.
  4. Revisi sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) untuk hasil ujian revisi besar (revisi mayor) batas waktu paling lama 2 (dua) bulan dan revisi sederhana (revisi minor) batas waktu paling lama 1 (satu) bulan dari waktu pelaksanaan ujian.
  5. Batas waktu revisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) termasuk revisi penyelesaian penandatanganan Tugas Akhir, hard cover, penyelesaian bebas perpustakaan dan administrasi lainnya sesuai ketentuan.
  6. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam ayat (4) tidak terpenuhi, maka kelulusan ujian mahasiswa sebelumnya dicabut dan dinyatakan gugur, serta wajib mengikuti ujian tugas akhir kembali.
  7. Apabila telah melaksanakan ujian tugas akhir kembali sebagaimana tercantum dalam ayat (6) dinyatakan tidak lulus, maka mahasiswa tersebut wajib melakukan penelitian kembali dengan judul berbeda
  1. Ujian penyelesaian studi untuk Program Sarjana dilaksanakan melalui 3 tahap, meliputi: Ujian Proposal, Ujian Hasil Penelitian, dan Sidang Skripsi/Tugas Akhir.
  2. Apabila dalam hasil ujian seperti disebutkan dalam ayat (1), ada revisi yang harus diperbaiki/disempurnakan oleh peserta ujian maka perbaikan tersebut dikelompokan pada revisi besar ( revisi mayor) dan revisi sederhana (revisi minor).
  3. Yang dimaksud dalam ayat (2) definisi revisi mayor adalah perubahan secara subtansi, meliputi perubahan variabel dan indikator, populasi dan sampel, alat analisis, dan hasil analisis serta pembahasan, sedangkan revisi sederhana (revisi minor) adalah perubahan yang tidak substansi atau perubahan bersifat mudah, meliputi perubahan tata tulis, penambahan penguatan teori, penambahan pembahasan relevansi dengan hasil penelitian, ataupun penguatan saran-saran yang kesemuanya revisi sederhana bersifat penguatan dan penyempurnaan.
  4. Revisi sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) untuk hasil ujian revisi besar (revisi mayor) batas waktu paling lama 2 (dua) bulan dan revisi sederhana (revisi minor) batas waktu paling lama 1 (satu) bulan dari waktu pelaksanaan ujian.
  5. Apabila revisi mayor/revisi minor sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak terpenuhi, maka mahasiswa tersebut wajib mengikuti ujian proposal/ujian hasil penelitian kembali.
  6. Batas waktu revisi ujian proposal/ujian hasil penelitian sebagaimana tercantum dalam ayat (4) termasuk penyelesaian penandatanganan pembimbing dan penguji.
  7. Batas waktu revisi sidang skripsi/tugas akhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) termasuk penyelesaian penandatanganan skripsi, hard cover, penyelesaian bebas perpustakaan dan administrasi lainnya sesuai ketentuan.
  8. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam ayat (4) tidak terpenuhi, maka kelulusan ujian mahasiswa sebelumnya dicabut dan dinyatakan gugur, serta wajib mengikuti ujian skripsi/tugas akhir kembali.
  9. Apabila telah melaksanakan sidang skripsi/tugas akhir kembali sebagaimana tercantum dalam ayat (8) dinyatakan tidak lulus, maka mahasiswa tersebut wajib melakukan penelitian kembali dengan judul berbeda.
  1. Ujian penyelesaian studi untuk Program Magister dilaksanakan melalui 3 tahap, meliputi: Ujian Proposal, Ujian Hasil Penelitian, dan Sidang Tesis.
  2. Apabila dalam hasil ujian seperti disebutkan dalam ayat (1), ada revisi yang harus diperbaiki/disempurnakan oleh peserta ujian maka perbaikan tersebut dikelompokan pada revisi besar (revisi mayor) dan revisi sederhana (revisi minor).
  3. Yang dimaksud dalam ayat (2) definisi revisi mayor adalah perubahan secara subtansi, meliputi perubahan variabel dan indikator, populasi dan sampel, alat analisis, dan hasil analisis serta pembahasan, sedangkan revisi sederhana (revisi minor) adalah perubahan yang tidak substansi atau perubahan bersifat mudah, meliputi perubahan tata tulis, penambahan penguatan teori, penambahan pembahasan relevansi dengan hasil penelitian, ataupun penguatan saran-saran yang kesemuanya revisi sederhana bersifat penguatan dan penyempurnaan.
  4. Revisi sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) untuk prososal penelitian tesis revisi besar (revisi mayor) batas waktu paling lama 2 (dua) bulan dan revisi sederhana (revisi minor) batas waktu paling lama 1 (satu) bulan dari waktu pelaksanaan ujian.
  5. Apabila revisi mayor/revisi minor sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak terpenuhi, maka mahasiswa tersebut wajib mengikuti ujian proposal kembali.
  6. Batas waktu revisi ujian proposal sebagaimana tercantum pada ayat (4) termasuk Revisi sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) untuk hasil penelitian tesis revisi besar (revisi mayor) batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan revisi sederhana (revisi minor) batas waktu 1,5 (satu sentengah) bulan dari waktu pelaksanaan ujian.
  7. Apabila revisi mayor/revisi minor sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak terpenuhi, maka mahasiswa tersebut wajib mengikuti ujian hasil penelitian kembali.
  8. Batas waktu revisi ujian hasil penelitian sebagaimana tercantum pada ayat (7) termasuk penyelesaian penandatanganan pembimbing dan penguji.
  9. Revisi sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) untuk sidang tesis revisi besar (revisi mayor) batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan revisi sederhana (revisi minor) batas waktu 1,5 (satu setengah) bulan dari waktu pelaksanaan ujian.
  10. Batas waktu revisi sidang tesis sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) termasuk penyelesaian penandatanganan tesis, hard cover, penyelesaian bebas perpustakaan dan administrasi lainnya sesuai ketentuan.
  11. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam ayat (11) tidak terpenuhi, maka mahasiswa tersebut wajib mengikuti sidang tesis kembali.
  12. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam ayat (10) tidak terpenuhi, maka kelulusan ujian mahasiswa sebelumnya dicabut dan dinyatakan gugur, serta wajib mengikuti sidang tesis kembali.
  13. Apabila telah melaksanakan sidang tesis kembali sebagaimana tercantum dalam ayat (12) dinyatakan tidak lulus, maka mahasiswa tersebut wajib melakukan penelitian kembali dengan judul berbeda.
  1. Ujian penyelesaian studi untuk Program Magister dan Doktor dilaksanakan melalui 3 tahap, meliputi: Ujian Proposal, Ujian Hasil Penelitian, dan Sidang Disertasi.
  2. Apabila dalam hasil ujian seperti disebutkan dalam ayat (1), ada revisi yang harus diperbaiki/disempurnakan oleh peserta ujian maka perbaikan tersebut dikelompokan pada revisi besar (revisi mayor) dan revisi sederhana (revisi minor).
  3. Yang dimaksud dalam ayat (2) definisi revisi mayor adalah perubahan secara subtansi, meliputi perubahan variabel dan indikator, populasi dan sampel, alat analisis, dan hasil analisis serta pembahasan, sedangkan revisi sederhana (revisi minor) adalah perubahan yang tidak substansi atau perubahan bersifat mudah, meliputi perubahan tata tulis, penambahan penguatan teori,penambahan pembahasan relevansi dengan hasil penelitian, ataupun penguatan saran-saran yang kesemuanya revisi sederhana bersifat penguatan dan penyempurnaan.
  4. Revisi sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) untuk prososal penelitian tesis/disertasi revisi besar (revisi mayor) batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan revisi sederhana (revisi minor) batas waktu paling lama 1,5 (satu setengah) bulan dari waktu pelaksanaan ujian.
  5. Apabila revisi mayor/revisi minor sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak terpenuhi, maka mahasiswa tersebut wajib mengikuti ujian proposal kembali.
  6. Batas waktu revisi ujian proposal sebagaimana tercantum pada ayat (4) termasuk penyelesaian penandatanganan pembimbing dan penguji.
  7. Revisi sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) untuk hasil penelitian disertasi revisi besar (revisi mayor) batas waktu paling lama 4 (empat) bulan dan revisi sederhana (revisi minor) batas waktu 2 (dua) bulan dari waktu pelaksanaan ujian.
  8. Apabila revisi mayor/revisi minor sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak terpenuhi, maka mahasiswa tersebut wajib mengikuti ujian hasil penelitian kembali.
  9. Batas waktu revisi ujian hasil penelitian sebagaimana tercantum pada ayat (7) termasuk penyelesaian penandatanganan pembimbing dan penguji.
  10. Revisi sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) untuk sidang disertasi revisi besar (revisi mayor) batas waktu paling 4 (empat) bulan dan revisi sederhana (revisi minor) batas waktu 2 (dua) bulan dari waktu pelaksanaan ujian.
  11. Batas waktu revisi sidang disertasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) termasuk penyelesaian penandatanganan tesis, hard cover, penyelesaian bebas perpustakaan dan administrasi lainnya sesuai ketentuan.
  12. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam ayat (11) tidak terpenuhi, maka mahasiswa tersebut wajib mengikuti sidang disertasi kembali.
  13. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam ayat (10) tidak terpenuhi, maka kelulusan ujian mahasiswa sebelumnya dicabut dan dinyatakan gugur, serta wajib mengikuti sidang disertasi kembali.
  14. Apabila telah melaksanakan sidang tesis kembali sebagaimana tercantum dalam ayat (12) dinyatakan tidak lulus, maka mahasiswa tersebut wajib melakukan penelitian kembali dengan judul berbeda.
  1. Pembimbing utama penulisan skripsi/tugas akhir serendah-rendahnya memiliki jabatan akademik Lektor dan bergelar Magister/Master (S2), atau dapat ditentukan oleh Ketua/Sekretaris Jurusan dengan mempertimbangkan potensi dan ketersediaan sumberdaya.
  2. Pembimbing pendamping penulisan skripsi/tugas akhir serendah-rendahnya memiliki jabatan akademik asisten ahli; atau dapat ditentukan oleh Ketua/Sekretaris,jursan dengan mempertimbangkan potensi dan ketersediaan sumber daya
  3. Pembimbing utama tesis jabatan akademik serendah-rendahnya Lektor Kepala.
  4. Pembimbing pendamping penulisan tesis serendah-rendahnya memiliki jabatan akademik Lektor, atau dapat ditentukan oleh Ketua/Sekretaris Jurusan dengan mempertimbangkan potensi dan ketersediaan sumberdaya.
  5. Pembimbing utama disertasi dengan jabatan akademik Guru Besar. Pembimbing pendamping penulisan disertasi serendah-rendahnya memiliki jabatan akademik Lektor Kepala, atau dapat ditentukan oleh Ketua/Sekretaris Jurusan dengan mempertimbangkan potensi dan ketersediaan sumberdaya.
  6. Pembimbing diprioritaskan dari satu jurusan dan dimungkinkan lintas jurusan dengan mempertimbangkan potensi dan ketersediaan sumberdaya.
  7. Majelis penguji ujian proposal/ujian hasil penelitian/sidang skripsi/tugas akhir/sidang tesis/sidang disertasi ditetapkan oleh Dekan atau Direktur atas usul Ketua Jurusan/Koordinator Program Studi.
  8. Majelis penguji ujian proposal/ujian hasil penelitian/sidang skripsi/tugas akhir/sidang tesis/sidang disertasi terdiri dari dosen pembimbing dan tiga dosen penguji independen.
  9. Ketua majelis penguji sidang skripsi/tugas akhir/sidang tesis/sidang disertasi adalah salah seorang dari dosen penguji independen dengan jabatan akademik minimal lektor bagi S1 dan lektor kepala bagi S2 serta profesor bagi S3.
  10. Anggota majelis penguji ujian hasil penelitian/ujian tugas akhir serendah-rendahnya asisten ahli atau dapat ditentukan oleh Ketua/Sekretaris Jurusan dengan mempertimbangkan potensi dan ketersediaan sumberdaya Jurusan yang ada.
  11. Anggota majelis penguji ujian proposal/ujian hasil penelitian/sidang skripsi/tugas akhir serendah-rendahnya asisten ahli atau dapat ditentukan oleh Ketua/Sekretaris Jurusan dengan mempertimbangkan potensi dan ketersediaan sumberdaya Jurusan yang ada.
  12. Anggota majelis penguji ujian proposal/ujian hasil penelitian/sidang tesis serendah-rendahnya lektor atau dapat ditentukan oleh Koordinator Program Studi dengan mempertimbangkan potensi dan ketersediaan sumberdaya yang ad
  13. Anggota majelis penguji ujian proposal/ujian hasil penelitian/sidang disertasi serendah-rendahnya lektor kepala atau dapat ditentukan oleh Koordinator Program Studi dengan mempertimbangkan potensi dan ketersediaan sumberdaya yang ada.
  14. Anggota majelis penguji ujian proposal/ujian hasil penelitian/ujian tugas akhir dapat melibatkan dari pihak Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) dengan serendah-rendahnya berpendidikan S1.
  15. Anggota majelis penguji ujian proposal/ujian hasil penelitian/sidang skripsi/tugas akhir dapat melibatkan dari pihak Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lainnya dengan serendah-rendahnya berpendidikan S3 jabatan akademik lektor.
  16. Anggota majelis penguji ujian proposal/ujian hasil penelitian/sidang tesis dapat melibatkan dari pihak Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lainnya dengan serendah- rendahnya berpendidikan S3 jabatan akademik lektor kepala.
  17. Anggota majelis penguji ujian proposal/ujian hasil penelitian/sidang disertasi dapat melibatkan dari pihak Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lainnya dengan jabatan akademik Profesor.
  1. Kegiatan MBKM dapat dilaksanakan oleh pihak internal maupun eksternal.
  2. Program merdeka belajar memfasilitasi mahasiswa untuk mengambil pembelajaran di luar UNSIL dan/atau program studi berbeda di UNSIL yang disetarakan untuk satu semester sebanyak 20 SKS.
  3. Kegiatan program merdeka belajar dapat diikuti mahasiswa paling banyak atau sama dengan tiga semester.
  4. Program merdeka belajar dapat diikuti mahasiswa serendah rendahnya pada semester Tiga (III) dan setinggi-tinggingnya semester Enam (VI).
  5. Bentuk kegiatan yang dapat dilakukan oleh mahasiswa dalam merdeka belajar yaitu kampus mengajar, pertukaran mahasiswa, magang/praktik kerja, asistensi mengajar di satuan pendidikan, penelitian/riset, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi/proyek independen, dan membangun desa/kuliah kerja nyata tematik.
  6. Kampus mengajar adalah sebuah program yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kelas selama 1 (satu) semester dengan menjadi mitra guru untuk berinovasi dalam pengembangan strategi dan model pembelajaran yang kreatif dan inovatif di satuan pendidikan sasaran, dengan fokus pada peningkatan kemampuan literasi dan numerasi siswa di sekolah sasaran.
  7. Kegiatan pembelajaran pertukaran mahasiswa dilaksanakan oleh mahasiswa dengan mengikuti pembelajaran selama satu semester pada program studi lain di dalam maupun di luar UNSIL dan/atau pada program studi yang sama atau berbeda pada perguruan tinggi mitra (perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri). Pertukaran mahasiswa pada perguruan tinggi mitra dapat dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama yang sudah disepakati oleh UNSIL dan Perguruan Tinggi Mitra.
  8. Magang adalah kegiatan mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman kerja di industri/dunia profesi secara nyata selama satu sampai dua semester yang dilakukan melalui kerja sama dengan mitra antara lain seperti perusahaan, yayasan nirlaba, organisasi multilateral, instansi pemerintah, maupun perusahaan rintisan (startup).
  9. Penelitian atau riset dapat dilaksanakan dengan kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa melalui lembaga riset/pusat studi baik swasta maupun negeri dan dapat dilakukan selama satu (1) atau dua (2) semester.
  10. Kegiatan pembelajaran dalam bentuk asistensi mengajar dilakukan oleh mahasiswa di satuan pendidikan seperti sekolah dasar, menengah, maupun atas. Sekolah tempat praktek mengajar dapat berada di lokasi kota maupun di daerah terpencil.
  11. Proyek kemanusiaan merupakan kegiatan sosial yang dilakukan oleh mahasiswa untuk sebuah yayasan atau organisasi kemanusiaan yang disetujui Perguruan Tinggi, baik di dalam maupun luar negeri.
  12. Kegiatan wirausaha merupakan kegiatan mengembangkan kewirausahaan mahasiswa secara mandiri dibuktikan dengan penjelasan atau proposal kegiatan kewirausahaan dan bukti transaksi konsumen atau slip gaji peg Kegiatan pembelajaran dalam bentuk wirausaha baik yang belum maupun sudah ditetapkan dalam kurikulum program studi.
  13. Studi/proyek independen merupakan sarana mahasiswa dapat mengembangkan sebuah proyek berdasarkan topik sosial khusus dan dapat dikerjakan bersama dengan mahasiswa lain. Studi/proyek independen dapat menjadi pelengkap atau pengganti mata kuliah yang harus diamb Ekuivalensi kegiatan studi independen ke dalam mata kuliah dihitung berdasarkan kontribusi dan peran mahasiswa yang dibuktikan dalam aktivitas di bawah koordinasi dosen pembimbing.
  14. Kegiatan membangun desa/kuliah kerja nyata tematik (KKNT) ini merupakan kegiatan yang dapat memberikan pengalaman kepada mahasiswa dalam hal mengembangkan potensi desa/daerah.
  15. Konversi mata kuliah hasil kegiatan MBKM, sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing Program Studi.
  1. Program remedial diberikan kepada mahasiswa yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi matakuliah.
  2. Dosen dapat melakukan program remedial bagi mahasiswa yang belum mencapai kriteria penguasaan kompetensi selama perkuliahan berlangsung.
  3. Pelaksanaan Program remedial diserahkan kepada prodi/jurusan.
  4. Mahasiswa dapat melakukan perbaikan nilai dengan mengikuti program pembelajaran dan ujian pada semester reguler atau semester antara dan nilai yang diakui adalah nilai yang tertinggi.

 

(1) Penilaian hasil belajar mahasiswa bertujuan mengukur pencapaiankompetensi yang ditetapkan oleh jurusan/program studi.
(2) Penilaian hasil belajar mahasiswa harus mencakup aspek hardskill dan soft skill yang dapat dilakukan dalam bentuk:
 
a. Ujian tulis, ujian lisan dan ujian praktikum/keterampilan,portofolio;
b. Tugas Akhir untuk Program Diploma berupa laporan tugas akhir;
c. Tugas Akhir untuk Program Pendidikan Profesi berupa UjianKompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPG) yang di tetapkan olehkementerian dan organisasi Profesi lainnya sesuai denganketentuan;
d. Tugas Akhir untuk Program Sarjana berupa Skripsi/Tugas Akhir;dan
e. Tugas Akhir untuk Program Pascasarjana berupa Tesis untukProgram Magister dan Disertasi untuk Program Doktor.
(3) Nilai akhir hasil belajar didasarkan pada beberapa penilaian dandituangkan dalam ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masingJurusan/Program Studi.
(4) Syarat Ujian;
 
a.
Syarat Ujian Semester:
1) Terdaftar sebagai peserta kuliah/kegiatan pembelajaran yaituyang tercantum dalam Daftar Hadir Mahasiswa dan Dosen (DHMD),Daftar Peserta Nilai Tengah (DPNT) dan Daftar Peserta NilaiAkhir (DPNA);
2) Telah mengikuti kuliah sekurang-kurangnya 75% dan mengikutipraktikum 100 %.
(5) Sistem Penilaian Program Diploma, Program Sarjana dan ProgramProfesi
 
a. Jenis penilaian dan cara melakukannya disesuaikan dengan sifatmata kuliah;
b. Penilaian hasil belajar mahasiswa dapat dilakukan denganmenggunakan Penilaian Acuan Patokan (PAP), Penilaian AcuanNormal (PAN) atau kombinasi PAP dan PAN.
c. Nilai basil belajar bagi mahasiswa yang telah memenuhi semuasyarat atau unsur penilaian dinyatakan dengan huruf A, A-, B+,B, B-, C+, C, C-, D, atau E.
d. Penetapan nilai hasil belajar pada ayat (5) poin c didasarkanpada indikator pencapaian kompetensi pada masing-masing matakuliah yang ditetapkan oleh program studi.
e. Dosen diwajibkan menggunakan pendekatan Penilaian Acuan Patokan(PAP) atau Penilaian Acuan Normal (PAN) dan kombinasi;
f.

Penilaian hasil belajar dinyatakan dalam bentuk huruf mutu yangmasing- masing memiliki angka mutu dan predikat sebagai berikut.

Huruf Mutu Angka Mutu Predikat
A 4 Sangat Baik
A- 3,7 Hampir Sangat Baik
B+ 3,3 Lebih Baik
B 3 Baik
B- 2,7 Hampir Baik
C+ 2,3 Lebih dari Cukup
C 2 Cukup
C- 1,5 Hampir Cukup
D 1 Kurang
E 0 Tidak Lulus
g. Kriteria dan tolok penilaian basil belajar mahasiswa menggunakanPAP dinyatakan dengan huruf sebagai berikut.
A apabila skor rata-rata mahasiswa mencapai 85,00 sampai dengan100 A- apabila skor rata-rata mahasiswa mencapai 77,00 sampaidengan 84,99 B+ apabila skor rata-rata mahasiswa mencapai 60,00sampai dengan 76,99 B apabila skor rata-rata mahasiswa mencapai61,00 sampai dengan 68,49 B- apabila skor rata-rata mahasiswamencapai 53,00 sampai dengan 60,99 C+ apabila skor rata-ratamahasiswa mencapai 45,00 sampai dengan 52,99 C apabila skorrata-rata mahasiswa mencapai 37,00 sampai dengan 44,49 C-apabila skor rata-rata mahasiswa mencapai 29,00 sampai dengan36,99 D apabila skor rata-rata mahasiswa mencapai 21,00 sampaidengan 28,99 E apabila skor rata-rata mahasiswa kurang dari <21,00
h. Kriteria dan tolok penilaian basil belajar mahasiswa yangmenggunakan PAN didasarkan pada kurve normal. Ilustrasi yang diinginkan misalkan, masing- masing nilai terdistribusi 10%.
 

Gambar:

A = X≥M+1,28SD
A- = M+0,84SD<X<M+1,28SD
B+ = M+0,52SD<X<M+0,84SD
B =M+0,25SD<X<M+0,52SD
B- =M+0SD<X<M+0,25SD
C+ =M – 0,25SD<X<M+0SD
C =M – 0,52SD<X<M – 0,25 SD
C- =M – 0,84SD<X<M – 0,52SD
D =M – 1,28SD<X<M – 0,84SD
E =X≤M – 1,28SD
Keterangan:
M adalah nilai rata-rata masing-masing kelas; X adalah nilaimahasiswa;
SD adalah standar deviasi/simpangan baku masing-masing kelas.

i. Kelulusan masing masing mata kuliah ditentukan oleh programstudi dengan mempertimbangkan kompetensi mata kuliah dankompetensi program studi.
j. Nilai kelulusan minimal matakuliah adalah C.
k. Mahasiswa yang mendapat nilai E, D, dan C- wajib mengulang ujianpada program remedial sebagimana ketentuan tercantum dalam pasal24 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3.
l. Mahasiswa yang mengambil lebih dari satu kali pada matakuliahtertentu dan telah mendapatkan nilai, maka nilai yang diakuiadalah nilai yang tertinggi;
m. Jumlah nilai D dalam transkrip akademik maksimal 2 (dua) matakuliah dan bukan kelompok MKWK (Pancasila, kewargaan negara,Bahasa Indonesia dan Agama) dan Mata Kuliah Inti Program Studimasing-masing.
n. Nilai hasil ujian diumumkan secara online melalui users-idmasing-masing mahasiswa pada waktu yang telah ditentukan dalamkalender akademik yang berlaku.
o. Sebelum nilai hasil ujian diumumkan secara resmi (yudisium)mahasiswa diberi kesempatan masa sanggah, dimaksudkan untukmenampung keberatan mahasiswa apabila ada yang tidak merasapuas/sesuai dengan hasil nilai yang diberikan dosen, denganwaktu sanggah ditentukan dalam kalender akademik yang berlaku.
p. Apabila karena sesuatu hal, nilai belum dapat ditentukan, makakepada yang bersangkutan diberikan status TL (Tidak Lengkap).Apabila sampai dengan batas waktu menjelang yudisium semester,maka untuk nilai yang masih berstatus TL dianggap tidak lulusdengan nilai E.
q. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan,ternyata dosen belum menyerahkan nilai, maka divonis nilaisesuai kebijakan Jurusan/Program Studi.
r. Tingkat Keberhasilan
 
1) Tingkat keberhasilan mahasiswa dalam satu semester dinyatakandengan Indeks Prestasi Semester (IPS).
2) Dalam perhitungan Indeks Prestasi Semester (IPS), setiap matakuliah bobot SKS-nya hanya satu kali dipergunakan sebagaipembagi dan nilai yang dipergunakan adalah nilai keberhasilanyang tertinggi.
3)
Perhitungan IPS menggunakan rumus sebagai berikut.
Indek Prestasi Kumulatif (IPK) = ∑ Nilai Mutu kumulatif (SKS x angka mutu)
∑ SKS kumulatif yang diikuti
4)
Tingkat keberhasilan mahasiswa sejak semester pertama sampaidengan semester tertentu dinyatakan dengan Indeks PrestasiKumulatif (IPK). Perhitungan IPK menggunakan rumus sepertiberikut.
Indek Prestasi Kumulatif (IPK) = ∑ Nilai Mutu kumulatif (SKS x angka mutu)
∑ SKS kumulatif yang diikuti
(6) Sistem Penilaian Program Pascasarjana.
  a. Penilaian terhadap kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswadilakukan secara berkala, yang dapat berbentuk kuis, pelaksanaantugas, ujian dan/atau pengamatan dosen;
  b. Ujian dapat diselenggarakan dalam bentuk ujian tengah semester,ujian akhir semester, Ujian Akhir program, UjianTesis/Disertasi;
  c. Pelaksanaan penyelenggaraan ujian tengah semester dan ujianakhir semester pada Program Pascasarjana ditetapkan olehDirektur dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan dalamPeraturan Akademik ini;
  d. Pelaksanaan ujian Tesis/Disertasi pada Program Pascasarjanaditetapkan oleh Rektor;
  e. Penilaian hasil belajar mahasiswa setiap matakuliah/blok dapatdilakukan atas dasar nilai kuis, tugas, praktikum, ujian tengahsemester dan ujian akhir semester yang dinyatakan dengan angkamutu;
  f. Rentang angka mutu hasil ujian setiap mata kuliah adalah antara0 – 100.
  g. Angka mutu yang dimaksud huruf f dikonversi menjadi huruf mutudengan ketentuan sebagai berikut.

Huruf Mutu Angka Mutu Predikat
A 4 Sangat Baik
A- 3,7 Hampir Sangat Baik
B+ 3,3 Lebih Baik
B 3 Baik
B- 2,7 Hampir Baik
C+ 2,3 Lebih dari Cukup
C 2 Cukup
C- 1,5 Hampir Cukup
D 1 Kurang
E 0 Tidak Lulus
(7) Syarat ujian, jadwal ujian, keabsahan peserta ujian dan tatatertib ujian diatur lebih lanjut oleh fakultas/programpascasarjana.
(8) Pedoman Penilaian belajar secara rinci diatur lebih lanjut ditingkat Fakultas/Program Pascasarjana masing-masing dan tidakbertentangan dengan peraturan ini.
(1)
Evaluasi kemajuan studi mahasiswa Program Diploma. Untukmengetahui kemajuan studi mahasiswa, pada semester tertentudilakukan evaluasi
a.
Kriteria evaluasi tiap tahapan sebagai berikut.
1)
Tahap I dilakukan pada akhir semester dua dengan ketentuan:
a) Mampu mengumpulkan paling sedikit 16 SKS dengan IPK ≥ 2,00;
b) Apabila mampu mengumpulkan > 16 SKS, tetapi IPK < 2,00maka mahasiswa tersebut akan diberi pembinaan (konseling) olehdosen wali untuk meningkatkan prestasi akademik.
2)
Tahap II dilakukan pada akhir semester empat, dengan ketentuan:
a) Mampu mengumpulkan paling sedikit 36 SKS dengan IPK ≥ 2,00;
b) Apabila mampu mengumpulkan > 36 SKS, tetapi IPK < 2,00maka mahasiswa tersebut akan diberi peringatan kesatu untuk
meningkatkan prestasi akademik oleh dosen wali.
3)
Tahap III dilakukan pada semester enam, dengan ketentuan:
a) Mampu mengumpulkan paling sedikit 70 SKS dengan IPK ≥ 2,00;
b) Apabila mampu mengumpulkan > 70 SKS, tetapi IPK < 2,00maka mahasiswa tersebut akan diberi peringatan kedua oleh ketuajurusan dengan mengisi surat pernyataan bermaterai dan bersediamenyelesaikan studi (lulus) tepat waktu dengan IPK minimal 2,00.
b. Mahasiswa yang tidak dapat memenuhi kriteria setiap tahapanevaluasi tersebut dianggap tidak mampu mengikuti kegiatanakademiknya, Dekan memberikan surat peringatan ketiga kepadamahasiswa yang bersangkutan untuk meningkatkan prestasi akademikatau pindah ke Perguruan Tinggi lain;
c. Mahasiswa yang telah mendapat peringatan dari Dekan tetapi belummemenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) poin a, maka Dekanmengajukan surat kepada Rektor untuk menerbitkan keputusanpemutusan hubungan studi sebagai mahasiswa UNSIL;
(2)
Evaluasi kemajuan studi mahasiswa Program Sarjana. Kemajuanstudi mahasiswa, pada satuan semester tertentu dilakukanevaluasi:
a.
Kriteria evaluasi tiap tahapan sebagai berikut.
1)
Tahap I dilakukan pada akhir semester dua (II) dengan ketentuan:
a) Mampu mengumpulkan paling sedikit 20 SKS dengan IPK ≥ 2,00;
b) Apabila mampu mengumpulkan > 20 SKS, tetapi IPK < 2,00,maka mahasiswa tersebut akan diberi pembinaan (konseling) olehdosen wali untuk meningkatkan prestasi akademik.
2)
Tahap II dilakukan pada akhir semester empat (IV) denganketentuan:
a) Mampu mengumpulkan paling sedikit 50 SKS dengan IPK ≥ 2,00
b) Apabila mampu mengumpulkan > 50 SKS, tetapi IPK < 2,00,maka mahasiswa tersebut akan diberi peringatan kesatu untukmeningkatkan prestasi akademik oleh dosen wali.
3)
Tahap III dilakukan pada akhir semester enam (VI) denganketentuan:
a) Mampu mengumpulkan paling sedikit 80 SKS dengan IPK ≥ 2,00;
b) Apabila mampu mengumpulkan > 80 SKS, tetapi IPK < 2,00,maka mahasiswa tersebut akan diberi peringatan kedua untukmeningkatkan prestasi akademik oleh ketua Jurusan.
4)
Tahap IV dilakukan pada semester delapan (VIII):
a) Mampu mengumpulkan paling sedikit 120 SKS dengan IPK ≥ 2,00;
b) Apabila mampu mengumpulkan > 120 SKS, tetapi IPK < 2,00,maka mahasiswa tersebut akan diberi peringatan ketiga oleh Dekandan mengisi surat pernyataan bermaterai dan bersediamenyelesaikan studi (lulus) paling lambat 14 semester dengan IPKminimal 2,00;
b. Mahasiswa yang tidak dapat memenuhi kriteria setiap tahapanevaluasi tersebut dianggap tidak mampu mengikuti kegiatanakademiknya, Dekan menyarankan pindah ke Perguruan Tinggi lain;
c. Mahasiswa yang telah mendapat peringatan dari Dekan tetapi belummemenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) poin b, maka Dekanmengajukan surat kepada Rektor untuk menerbitkan keputusanpemutusan hubungan studi sebagai mahasiswa UNSIL;
(3)
Evaluasi kemajuan studi mahasiswa Program Magister. Untukmengetahui kemajuan studi mahasiswa, pada satuan semestertertentu dilakukan evaluasi.
a.
Kriteria evaluasi tiap tahapan sebagai berikut.
1)
Tahap I dilakukan dengan ketentuan
a) Mahasiswa yang pada akhir semester satu (I) memperoleh IndekPrestasi Semester (IPS) kurang dari 3.00;
b) Mahasiswa yang pada akhir semester dua (II) memperoleh IPKkurang dari 3,00;
c) Mahasiswa yang pada akhir semester tiga (III) memperoleh IPKkurang dari 3,00 maka mahasiswa tersebut akan diberi peringatanuntuk meningkatkan prestasi akademik oleh dosen wali.
2) Tahap II dilakukan pada akhir semester empat (IV) denganketentuan: Mahasiswa yang pada akhir semester empat (IV) belummelakukan Seminar Usulan Penelitian; maka mahasiswa tersebutakan diberi peringatan kedua untuk melakukan Seminar UsulanPenelitian oleh ketua Program Studi.
3) Tahap III dilakukan pada semester enam (VI):
Mahasiswa yang pada akhir semester enam (VI) belum menempuhUjian Tesis/Disertasi. maka mahasiswa tersebut akan diberiperingatan ketiga berupa mengisi surat pernyataan bersediamenyelesaikan studi (lulus) paling lambat 8 semester dengan IPKminimal 3,00.
b. Mahasiswa yang tidak dapat memenuhi kriteria setiap tahapanevaluasi tersebut dianggap tidak mampu mengikuti kegiatanakademiknya, Direktur menyarankan pindah ke Perguruan Tinggilain;
c. Mahasiswa yang telah mendapat peringatan dari Direktur tetapibelum memenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) poin b, makaDirektur mengajukan surat kepada Rektor untuk menerbitkankeputusan pemutusan hubungan studi sebagai mahasiswa UNSIL;
(4)
Evaluasi kemajuan studi mahasiswa Program Doktor. Untukmengetahui kemajuan studi mahasiswa, pada satuan semestertertentu dilakukan evaluasi.
a.
Kriteria evaluasi tiap tahapan sebagai berikut.
1)
Tahap I dilakukan dengan ketentuan
a) Mahasiswa yang pada akhir semester satu (I) memperoleh IndekPrestasi Semester (IPS) kurang dari 3,25;
b) Mahasiswa yang pada akhir semester dua (II) memperoleh IPKkurang dari 3,25;
c) Mahasiswa yang pada akhir semester tiga (III) memperoleh IPKkurang dari 3,25 maka mahasiswa tersebut akan diberi peringatanuntuk meningkatkan prestasi akademik oleh dosen wali.
2) Tahap II dilakukan pada akhir semester empat (IV) denganketentuan: Mahasiswa yang pada akhir semester empat (IV) belummelakukan Seminar Usulan Penelitian, maka mahasiswa tersebutakan diberi peringatan kedua untuk melakukan Seminar UsulanPenelitian oleh ketua Program Studi.
3) Tahap III dilakukan pada semester delapan (VIII):
Mahasiswa yang pada akhir semester delapan (VIII) belum menempuhUjian Disertasi, maka mahasiswa tersebut akan diberi peringatanketiga berupa mengisi surat pernyataan bersedia menyelesaikanstudi (lulus) paling lambat 10 semester dengan IPK minimal 3,25.
b. Mahasiswa yang tidak dapat memenuhi kriteria setiap tahapanevaluasi tersebut dianggap tidak mampu mengikuti kegiatanakademiknya, Direktur menyarankan pindah ke Perguruan Tinggilain;
c. Mahasiswa yang telah mendapat peringatan dari Direktur tetapibelum
memenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) poin b, makaDirektur mengajukan surat kepada Rektor untuk menerbitkankeputusan pemutusan hubungan studi sebagai mahasiswa UNSIL;
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kemajuan studimahasiswa yang mendapatkan bantuan beasiswa dan kartu indonesiapintar kuliah (KIP-K) ditetapkan dengan keputusan rektor.
  1. Mahasiswa yang mempunyai masalah akademik, pelaksanaan bimbingan dan konseling dilaksanakan di tingkat program studi/jurusan.
  2. Bimbingan dan konseling dilaksanakan setiap awal semester.
  3. Bimbingan dan konseling dapat dilaksanakan apabila terdapat permasalahan akademik.
  4. Bimbingan dan konseling dilaksanakan oleh dosen wali yang ditetapkan oleh surat keputusan Rektor.

 

(1)
Predikat kelulusan Program Diploma dan Program Sarjana sebagai berikut.
 
Program Indeks Prestasi Kumulatif Predikat
Diploma dan
Sarjana
2,00 < IPK < 2,75 Lulus
2,75 < IPK < 3,00 Memuaskan
3,00 < IPK < 3,50
Sangat Memuaskan
IPK > 3,50 Pujian
(2)
Predikat kelulusan Program Pascasarjana sebagai berikut.
 
Program Indeks Prestasi Kumulatif Predikat
Pascasarjana (S2 dan S3)
3,00 < IPK < 3,50 Memuaskan
3,50 < IPK < 3,75
Sangat Memuaskan
IPK > 3,75 Pujian
  1. Mahasiswa yang berencana berhenti studi sementara diwajibkan mengajukan cuti akademik dengan mengikuti peraturan yang berlak
  2. Cuti akademik bisa diajukan bila memenuhi ketentuan sudah mengumpulkan paling sedikit 36 SKS dengan IPK ≥ 2,00 untuk Program Diploma dan Sarjana, 24 SKS dengan IPK ≥ 3,00 untuk Program Magister, dan 18 SKS dengan IPK ≥ 3,25 untuk Program Doktor.
  3. Cuti akademik diperbolehkan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan minimal 2 (dua) semester.
  4. Cuti akademik untuk Program Diploma yaitu pada semester 3 sampai dengan semester 5.
  5. Cuti akademik untuk Program Sarjana yaitu pada semester 3 sampai dengan semester 6.
  6. Bagi Program Sarjana dan Program Diploma, selama masa studi diperbolehkan cuti akademik maksimal 2 (dua) semester berturut-turut, atau 2 semester yang terpisah.
  7. Bagi Program Pascasarjana, selama masa studi mahasiswa hanya dapat melakukan cuti akademik 1 (satu) semester yaitu setelah dua semester atau sebelum dua semester masa berakhirnya batas studi maksimum.
  8. Izin cuti akademik tidak dibenarkan untuk semester yang telah lalu (tidak berlaku surut).
  9. Masa cuti akademik tidak diperhitungkan dalam penghitungan lama stud
  10. Mahasiswa yang berhenti studi sementara karena alasan tertentu yang tidak dapat dihindarkan dan diharuskan istirahat selama lebih dari satu bulan harus dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.
  11. Ayat (3), (4), (5), (6), dan (7) tidak berlaku untuk mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
  12. Setelah masa cuti berakhir mahasiswa diwajibkan melapor kembali dan melanjutkan perkuliahan, apabila tidak melaporkan dianggap mengundurkan dir

BAB VII PENGELOLA DATA AKADEMIK

Pengelolaan data akademik meliputi penerbitan, pengesahan, pengumuman, penyimpanan, kerahasiaan dan segala hal ikhwal yang berkaitan dengan pengelolaan kearsipan atas segala dokumen akademik.

Rektor atau pejabat yang ditugaskan bertanggung jawab terhadap pengelolaan data akademik di tingkat Universitas.

  1. Dekan atau pejabat yang ditugaskan bertanggung jawab terhadap pengelolaan data akademik di tingkat Fakultas.
  2. Direktur atau pejabat yang ditugaskan bertanggung jawab terhadap pengelolaan data akademik di tingkat Program Pascasarjan

Ketua Jurusan/Program Studi atau pejabat yang ditugaskan bertanggung jawab terhadap pengelolaan data akademik di tingkat Jurusan/Program Studi.

Pengaturan Pengelolaan data akademik untuk selanjutnya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Rektor

BAB VIII PELANGGARAN AKADEMIK

Jenis Pelanggaran Akademik:
(1)
Pelanggaran Akademik Ringan:
a. Penyontekan dan/atau perbuatan curang;
b. Perbantuan atau percobaan perbantuan Pelanggaran Akademik;
c. Penyertaan dalam Pelanggaran Akademik.
(2)
Pelanggaran Akademik Sedang:
a. Perjokian;
b. Perundungan/Bullying;
c. Pengulangan atas pelanggaran akademik ringan
d. Pembiaran terhadap pelanggaran berat;
e. Menyalahgunakan fasilitas kampus.
(3)
Pelanggaran Akademik Berat:
a. Plagiat;
b. Pemalsuan;
c. Penghinaan;
d. Penghinaan;
e. Tindakan asusila;
f. Membuat keonaran;
g. Merusak fasiltas kampus;
h. Kekerasan seksual; Berupa perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang menggangu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.
i. Tindak pidana yang diancam hukuman penjara 1 (satu) tahun atau lebih berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. Pengulangan atas pelanggaran akademik sedang;
k. Pelanggaran administrasi dan tata tertib berat;
l. Perbantuan atau percobaan perbantuan Pelanggaran Akademik Berat;
m. Penyertaan dalam Pelanggaran Akademik Berat;
(1)
Sanksi Akademik terhadap Mahasiswa:
a.
Sanksi terhadap Pelanggaran Akademik Ringan:
1) Peringatan secara lisan oleh petugas ataupun tertulis oleh pimpinan fakultas/pascasarjana/ketua jurusan/program studi
2) Pengurangan nilai ujian.
3) Pernyataan tidak lulus pada mata kuliah atau kegiatan akademikdilaksanakan oleh dosen pengampu yang bersangkutan ataspermintaan pimpinan fakultas/ketua jurusan/program studi ataupuntidak.
b. Sanksi terhadap Pelanggaran Akademik Sedang: Dicabut hak/izinmengikuti kegiatan akademik untuk sementara oleh pimpinan UNSILpaling lama 2 (dua) semester.
c. Sanksi terhadap Pelanggaran Akademik Berat:
Setinggi-tingginya pemecatan atau dikeluarkan (dicabut statuskemahasiswaannya secara permanen) oleh pimpinan UNSIL.
(2) Sanksi terhadap dosen dan/atau tenaga administrasi yang terlibatdalam pelanggaran akademik ditetapkan berdasarkan peraturanperundang- undangan yang berlaku.
(1)
Prosedur penetapan sanksi terhadap mahasiswa yang kemudiandiketahui melakukan pelanggaran akademik ringan adalah sebagaiberikut.
a. Penetapan bukti pelanggaran;
b. Pengesahan oleh para pihak yang berwenang;
c. Penetapan sanksi oleh dosen pengampu/ketua jurusan/programstudi.
(2)
Prosedur penetapan sanksi terhadap mahasiswa yang kemudiandiduga melakukan pelanggaran akademik sedang dan berat adalahsebagai berikut.
a. Dekan/Direktur menunjuk Tim khusus untuk memeriksa danmengumpulkan fakta/data/informasi terhadap dugaan terjadinyapelanggaran akademik sedang dan/atau berat;
b. Tim Khusus dalam rangka memeriksa dan mengumpulkanfakta/data/informasi mempunyai kewenangan untuk memanggil pihak-pihak yang terkait dan meminta data, bukti atas dugaanterjadinya pelanggaran akademik sedang dan/atau berat;
c. Hasil pemeriksaan Tim Khusus terhadap dugaan terjadinyapelanggaran akademik sedang dan/atau berat, diserahkan kepadaDekan Fakultas/Direktur Program Pascasarjana untuk kemudiandisampaikan kepada Pimpinan Universitas;
d. Pimpinan universitas setelah memperhatikan, mempertimbangkanberita acara hasil pemeriksaan dan pengumpulanfakta/data/informasi atas kasus tersebut, yang disusun oleh timyang ditunjuk pimpinan fakultas, membentuk tim penyelesaianpelanggaran akademik;
e.
Tim Penyelesaian Pelanggaran Akademik terdiri atas:
1) Pimpinan Universitas;
2) 3 (tiga) orang pakar hukum;
3) Pimpinan fakultas/pascasarjana pelapor;
4) Tenaga administrasi sebagai pencatat jalannya sidang.
f. Selama proses pemeriksaan dalam sidang khusus, mahasiswa yangdiduga melakukan pelanggaran akademik sedang dan/atau beratdiberikan hak untuk membela diri didampingi oleh penasehathukum;
g. Berdasarkan hasil sidang khusus, pimpinan universitas dapatmemutuskan penjatuhan sanksi terhadap mahasiswa yangbersangkutan dengan memperhatikan bobot atau jenis pelanggaranakademik dan sanksi yang dapat dikenakan;
h. Untuk selanjutnya tata cara pemeriksaan oleh Tim Pelanggaranakademik akan diatur lebih lanjut dengan surat keputusan Rektor.
(3) Pengenaan sanksi akademis berat berupa pemberhentian permanenstatus sebagai mahasiswa UNSIL sebagaimana dimaksud dalam pasal30 ayat (1) huruf c di atas khususnya terhadap mahasiswa yangmelakukan pelanggaran akademik berat hanya dapat dilakukansetelah dilakukan pemberhentian sementara bagi yangbersangkutan;
(4) Pengenaan sanksi akademis berat selain pemberhentian permanenstatus sebagai mahasiswa UNSIL sebagaimana dimaksud dalam pasal30 ayat (1) huruf c di atas khususnya terhadap mahasiswa yangmelakukan pelanggaran akademik berat, dapat dilakukan tanpapemberhentian sementara bagi yang bersangkutan.
(5) Pengenaan sanksi akademis berat selain pemberhentian permanenstatus sebagai mahasiswa UNSIL sebagaimana dimaksud dalam pasal30 ayat (1) huruf c di atas khususnya terhadap mahasiswa yangmelakukan pelanggaran akademik berat tetapi tidak diproses dipengadilan, maka pengenaan sanksi akademis berat tersebut dapatdilakukan.
(6) Dalam hal mahasiswa yang diduga melakukan tindak pidanasebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (3) huruf e menjalanimasa penahanan dan belum mendapat amar putusan Pengadilan Negerimenyatakan mahasiswa bersangkutan bersalah, Pimpinan UNSIL dapatmenjatuhkan sanksi pemberhentian sementara sebagai mahasiswa.
(7) Dalam hal setelah sanksi pemberhentian sementara selesaidijalani, ternyata mahasiswa yang bersangkutan masih dalampenahanan, maka masa studi mahasiswa yang bersangkutandibantarkan (sementara tidak dihitung) sampai pada amar putusanpengadilan yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(8) Pengenaan sanksi akademik berat berupa pemberhentian permanenstatusnya sebagai mahasiswa UNSIL sebagaimana dimaksud dalampasal 30 ayat (1) huruf c di atas, khususnya terhadap mahasiswayang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 29ayat (3) huruf e hanya dapat dikenakan setelah ada amar putusanpengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan mahasiswayang bersangkutan bersalah dan dikenai sanksi pidana.
(9) Dalam hal mahasiswa yang diduga melakukan tindak pidanasebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (3) huruf e padaputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakanbersalah dan dikenai sanksi pidana, maka masa studi selama yangbersangkutan ditahan dan/atau diberhentikan sementara, dihitungsebagai masa studi.
(10) Mahasiswa yang dikenai sanksi karena melakukan pelanggaranakademik dalam segala tingkatan, mempunyai hak untukmenyampaikan keberatan dan/atau banding administratif, dengantenggang waktu pengajuan 14 (empat belas) hari sejak diterimanyapemberitahuan putusan sanksi akademik dimaksud.
(11) Proses penanganan keberatan dan banding administrasi sebagaimanadimaksud dalam ayat (8) di atas, akan diatur lebih lanjut dengansurat keputusan Rektor.

BAB IX PINDAH STUDI

(1)
Ketentuan umum:
a. Telah mengikuti kegiatan akademik sekurang-kurangnya duasemester secara terus-menerus;
b. Bukan karena melanggar tata tertib kehidupan kampus atau sebablain yang sejenis;
c. Lulus tes khusus bagi fakultas/jurusan/program studi yangmensyaratkannya;
d. Disetujui oleh orang tua mahasiswa, dosen wali, dan pimpinanjurusan/program studi dan fakultas/Program Pascasarjana asal, dengan mengisi formulir yang disediakan;
e. Disetujui oleh fakultas/Program Pascasarjana melaluipertimbangan jurusan/program studi yang dituju denganmemperhatikan kemampuan daya tampung;
f. Pindah studi hanya diizinkan satu kali;
g. Masa studi mahasiswa pindahan tidak diperhitungkan dengan lama studi yang bersangkutan;
h. Pengajuan permohonan pindah studi diajukan oleh mahasiswa yangbersangkutan dengan melampirkan formulir persetujuan sebagaimanatercantum pada huruf d, paling lambat 4 (empat) minggu sebelumawal kuliah semester gasal dimulai sesuai dengan kalenderakademik; Permohonan yang telah melewati batas waktu yang telahditentukan tidak akan disetujui;
(2) Pindah studi mahasiswa ditetapkan dengan surat keputusan Rektorsetelah memperoleh persetujuan dari fakultas/jurusan/programstudi yang dituju.
(3) Konversi nilai diatur dan dilaksanakan oleh jurusan/programstudi yang dituju.
(4) Tata cara pengajuan permohonan pindah studi di lingkungan UNSIL diatur dengan Keputusan Rektor.
(1)
Ketentuan umum:
a. UNSIL menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruantinggi negeri (PTN) lain;
b. Fakultas/Program Pascasarjana/jurusan/program studi dariuniversitas/institut asal harus sejenis dan sejalur denganfakultas/Program Pascasarjana/jurusan/program studi yang ditujudi lingkungan UNSIL dan dengan peringkat akreditasijurusan/program studi yang setingkat atau lebih tinggi;
c. UNSIL tidak menerima mahasiswa yang dikeluarkan/putus studi dariPTN lain;
d. Konversi nilai diatur dan dilaksanakan oleh jurusan/programstudi yang dituju;
e.
Lama studi dan jumlah kredit yang diperoleh diuniversitas/institut asal:
1)
Untuk program sarjana, telah mengikuti pendidikan secara terusmenerus dengan masa studi 2 semester dan paling lama 6 semester,serta telah mengumpulkan kredit sekurang-kurangnya:
a) Selama 2 semester mengumpulkan 36 SKS dengan IPK ≥ 3,00;
b) Selama 4 semester mengumpulkan 72 SKS dengan IPK ≥ 3,00;
c) Selama 6 semester mengumpulkan 108 SKS dengan IPK ≥ 3,00.
2) Lama studi pada fakultas/jurusan/program studi yang ditinggalkantetap diperhitungkan dalam masa studi padafakultas/jurusan/program studi UNSIL yang menerima pindahan.
f. Tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib kehidupan kampusuniversitas atau fakultas atau sebab lain yang sejenis, denganmelampirkan surat keterangan dari institusi asal;
g. Pengajuan permohonan pindah studi diajukan paling lambat satubulan sebelum awal kuliah semester gasal dimulai sesuai dengankalender akademik;
h. Permohonan yang melewati batas waktu yang ditentukan tidak akanditerima.
i. Bagi Program Pascasarjana pindah studi mahasiswa diatur olehProgram Pascasarjana.
(2) Ketentuan khusus:
Di tingkat fakultas diperlukan persyaratan khusus, denganmemperhatikan kemampuan daya tampung pada jurusan/program studidi lingkungan UNSIL.
(3) Transkrip Nilai dari Perguruan Tinggi Asal akan dikonversikansesuai dengan kurikulum pada jurusan/program studi yang ditujuuntuk menentukan mata kuliah yang harus ditempuh.
(1) Persyaratan umum, UNSIL menerima mahasiswa pindahan yang berasaldari institusi luar negeri yang diakui oleh Kemendikbudristek,dan telah mengikuti pendidikan sekurang-kurangnya 2 semester,lulus tes khusus yang diselenggarakan oleh jurusan/program studiyang dituju serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
(2) Konversi nilai diatur dan dilaksanakan oleh jurusan/programstudi yang dituju;
(3)
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan pindah studi menjadimahasiswa di UNSIL harus menyerahkan persyaratan sebagaiberikut.
a. Daftar riwayat hidup;
b. Fotocopy/salinan ijazah termasuk transkrip akademik;
c. Surat keterangan jaminan pembiayaan selama mengikuti pendidikandi Indonesia berupa bank account;
d. Fotocopy paspor yang masih berlaku minimal 1 tahun;
e. Memiliki visa belajar;
f. Surat pernyataan yang bersangkutan tidak akan bekerja selamabelajar di Indonesia;
g. Surat pernyataan yang bersangkutan akan mematuhi peraturanperundangan-undangan yang berlaku di Indonesia;
h. Pasfoto terbaru;
i. Surat keterangan kesehatan dari instansi berwenang;
j. Surat ijin dari Kemendikbudristek.

BAB X WISUDA

Penyelenggaraan, Persyaratan, dan Upacara Wisuda

  1. UNSIL menyelenggarakan upacara wisuda minimal 1 (satu) kali dalam satu t ahun.
  2. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari program pendidikan di UNSIL wajib mengikuti upacara wisuda
  3. Tata cara dan syarat mengikuti wisuda diatur melalui Peraturan Rektor tentang Pedoman Pelaksanaan Wisuda UNSIL

 

BAB XI GELAR DAN SEBUTAN

(1)
Ketentuan umum:
a. Gelar akademik diberikan untuk lulusan program diploma, sarjana
dan program pascasarjana;
b. Penggunaan gelar akademik sebagaimana dimaksud pada huruf a
berdasarkan perundang-undangan atau peraturan menteri;
c. Rektor membuat surat edaran tentang penggunaan gelar akademik
sebagaimana dimaksud pada hurup b.
(2)
Syarat pemberian gelar dan sebutan:
a. Telah menyelesaikan semua kewajiban dan/ atau tugas yang
dibebankan dalam mengikuti pendidikan program diploma, sarjana,
dan program pascasarjana;
b. Telah menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan
berkenaan dengan jurusan/program studi yang diikuti;
c. Telah dinyatakan lulus.

BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN

(1)
Ketentuan umum:
a. Gelar akademik diberikan untuk lulusan program diploma, sarjana
dan program pascasarjana;
b. Penggunaan gelar akademik sebagaimana dimaksud pada huruf a
berdasarkan perundang-undangan atau peraturan menteri;
c. Rektor membuat surat edaran tentang penggunaan gelar akademik
sebagaimana dimaksud pada hurup b.
(2)
Syarat pemberian gelar dan sebutan:
a. Telah menyelesaikan semua kewajiban dan/ atau tugas yang
dibebankan dalam mengikuti pendidikan program diploma, sarjana,
dan program pascasarjana;
b. Telah menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan
berkenaan dengan jurusan/program studi yang diikuti;
c. Telah dinyatakan lulus.

BAB XIII PENUTUP

  1. Peraturan akademik ini merupakan pedoman penyusunan ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik di tingkat fakultas dan program
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, akan diatur
  3. Dengan berlakunya Peraturan Rektor ini, Peraturan Rektor UNSIL Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Akademik Universitas Siliwangi dinyatakan tidak
  4. Peraturan Rektor ini mulai berlaku sejak tanggal